Vonis Makar di PN Makassar: Empat Tokoh Gereja Papua Barat Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara 

Makassar, Tualnews.com  — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus akhirnya menjatuhkan vonis atas perkara dugaan tindak pidana makar yang menyeret empat tokoh gereja asal Papua Barat, masing-masing Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek.

Demikian Rilis Pers yang diterima media ini dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, Rabu ( 19 / 11 / 2025 ).

Dia menyebutkan seluruhnya dijatuhi hukuman 7 (tujuh) bulan penjara, setelah Majelis Hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penasihat Hukum dalam sidang di PN Makassar dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim
Tim Penasihat Hukum dalam sidang di PN Makassar dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim

Putusan terhadap dua terdakwa pertama  Abraham Goram Gaman (Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968),  dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH, MH dengan hakim anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum serta Samsidar, SH, MH.

Majelis menetapkan seluruh masa penahanan sementara selama proses peradilan dipotong penuh dari pidana pokok.

Beberapa saat kemudian, putusan untuk terdakwa Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan susunan berbeda, yakni diketuai Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH.

Kedua terdakwa memperoleh amar putusan identik: 7 bulan penjara dan dinyatakan bersalah turut serta melakukan makar dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Semua Pihak Menerima — Putusan Inkracht

Warinussy mengakui, baik keempat terdakwa maupun JPU Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut.

” Dengan demikian, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025, tanpa upaya hukum banding maupun kasasi, ” Jelasnya.

Vonis dibacakan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Dengan durasi hukuman yang dijatuhkan, para terpidana diperkirakan menjalani sisa pidana kurang lebih satu minggu menuju akhir November 2025.

Kuasa Hukum Hormati Putusan, Namun Menilai Dakwaan Tak Terbukti

Kuasa hukum keempat terpidana menyatakan tetap menghormati otoritas Majelis Hakim, walaupun keberatan atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” tegas kuasa hukum.

Meski tidak sejalan dengan pertimbangan hakim, pihak pembela menegaskan bahwa penerimaan putusan oleh para terdakwa dan JPU menjadi penutup babak panjang proses peradilan yang berlangsung di PN Makassar.

Dengan selesainya perkara ini, perdebatan hukum dan publik tentang pasal makar serta ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan belum akan padam. Putusan inkracht ini menjadi bagian dari deretan kasus yang menguji keseimbangan antara ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.