Manokwari, Tualnews.com-
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH, untuk tidak lagi ragu dan segera menetapkan saudara YW, Ketua Harian Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) ke-XX Papua, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PON XX Papua.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Pasca vonis bersalah terhadap empat terdakwa, masing-masing berinisial VP, RDA, THR, dan RL, maka demi asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum, tidak ada alasan yuridis maupun moral bagi aparat penegak hukum untuk tidak meminta pertanggungjawaban pidana kepada Ketua Harian PB PON XX Papua.
Lebih jauh, Warinussy menegaskan pengembalian uang sebesar Rp 15 miliar oleh saudara YW kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua tidak dapat dimaknai sebagai bentuk itikad baik yang menghapus pidana, melainkan justru menjadi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.
“Pengembalian uang justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Negara dirugikan, uang dikembalikan, tetapi perbuatan pidananya tetap ada dan wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
Oleh karena itu, kata dia Kejaksaan Tinggi Papua tidak perlu lagi berlindung di balik dalih kehati-hatian berlebihan.
” Langkah hukum sudah terang benderang. Gelar perkara harus segera dilakukan, status hukum saudara YW harus ditingkatkan menjadi tersangka, dan langkah pengekangan kebebasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan wajib segera diterapkan guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi, ” Pintahnya.
Direktur LP3BH Manokwari menegaskan, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan melanggengkan impunitas dan melukai rasa keadilan publik, khususnya masyarakat Papua yang selama ini menjadi korban dari praktik korupsi berjamaah atas nama event nasional.
“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka Kejaksaan Tinggi Papua sedang mempertaruhkan kepercayaan publik,” Pungkasnya.