Manokwari, Tualnews.com-
Kematian misterius dan sia-sia yang dialami anggota TNI Angkatan Darat, Prajurit Dua Yakonias “Jack” Soor, di Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (20/12), wajib diinvestigasi secara hukum dan transparan. Negara tidak boleh membiarkan kematian seorang prajurit berlalu tanpa kejelasan, terlebih jika terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana berat.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Senin ( 22 / 12 ) menyampaikan secara tegas kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Republik Indonesia untuk segera memerintahkan investigasi hukum independen atas kematian almarhum Yakonias “Jack” Soor, seorang Prajurit TNI AD Putra Papua Asli asal Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Investigasi ini mendesak dan tidak dapat ditunda, karena LP3BH Manokwari menduga keras almarhum meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Yonif 763/SBA, yang notabene merupakan senior dan rekan satuan korban sendiri.
” Dugaan ini menunjukkan adanya peristiwa hukum pidana serius yang harus menjadi perhatian langsung Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Kapuspom TNI) beserta seluruh jajarannya. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi upaya menutup-nutupi peristiwa yang berpotensi mencederai rasa keadilan, martabat prajurit, serta supremasi hukum di tubuh TNI, ” Pintahnya .
Oleh karena itu, LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku Panglima Tertinggi TNI, untuk memberi perhatian penuh dan memerintahkan Panglima TNI serta KSAD agar mengusut tuntas kematian Prajurit Yakonias “Jack” Soor secara profesional, objektif, dan akuntabel.
” Apabila terdapat tuduhan bahwa almarhum sebelumnya terlibat dalam suatu perkara pidana, maka satu-satunya jalan yang sah adalah melalui mekanisme hukum. Bukan melalui penganiayaan, penyiksaan, atau tindakan main hakim sendiri, ” Tegasnya.
Diakui, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalam institusi TNI, telah tersedia prosedur hukum dan hukum acara militer untuk memproses setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
” Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh senior maupun rekan satuan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit adalah tindak pidana berat. Peristiwa ini tidak boleh didiamkan, baik oleh kesatuan Yonif 763/SBA maupun oleh institusi TNI secara keseluruhan, ” Tegasnya.
Jika dibiarkan, kata Warinussy, hal ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga merusak kehormatan institusi TNI dan kepercayaan publik.
” Hukum harus berdiri tegak. Keadilan bagi Prajurit Yakonias “Jack” Soor adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap kemanusiaan dan supremasi hukum, ” Pungkasnya.