Tersangka ITE di Manokwari Klaim Dikriminalisasi, PH Siapkan Laporan Pornografi Libatkan Oknum Pejabat

Penasihat hukum Ella, Yan Christian Warinussy
Penasihat hukum Ella, Yan Christian Warinussy

Manokwari, Tualnews.com  – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polresta Manokwari, Provinsi Papua Barat, kembali menuai sorotan.

Louela Riska Warikar alias Ella, yang kini berstatus tersangka, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh serangkaian langkah hukum serius, termasuk melaporkan dugaan penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah di Manokwari.

Penasihat hukum Ella, Yan Christian Warinussy menegaskan, kliennya merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban kriminalisasi hukum dalam proses penyidikan perkara ITE yang tengah berjalan di Polresta Manokwari.

“Penanganan perkara ini kami nilai menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar penasihat hukum kepada wartawan, Senin (22/12).

Menurutnya, langkah hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Warinussy menilai, dalam perkara kliennya, prinsip tersebut tidak dijalankan secara objektif.

Tak hanya fokus pada pembelaan kliennya, tim kuasa hukum juga mengungkap rencana pembuatan Laporan Polisi baru terkait dugaan penyebaran konten pornografi.

Laporan tersebut, kata dia, mengarah pada keterlibatan seorang oknum pejabat daerah di Manokwari.

“Saat ini kami sedang memfinalisasi alat bukti utama yang akan kami serahkan langsung ke Polda Papua Barat,” tegasnya.

Lebih jauh, tim hukum juga menegaskan akan menempuh langkah hukum dan etik terhadap oknum penyidik perkara ITE di Polresta Manokwari.

Penyidik tersebut dinilai bertindak tidak profesional, tidak imparsial, dan cenderung merugikan klien.

“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum dan mekanisme etik kepolisian bila ditemukan pelanggaran prosedur,” katanya.

Seluruh langkah hukum tersebut dijadwalkan mulai ditempuh pada Selasa (23/12).

Warrinusy menegaskan, langkah ini bukan semata membela klien, melainkan juga sebagai upaya mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Manokwari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kriminalisasi maupun rencana pelaporan terhadap oknum penyidik dan dugaan keterlibatan pejabat daerah tersebut.