Buru Selatan, Tualnews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Buru Selata, Provinsi Maluku, kembali diguncang polemik serius.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) guru dan kepala sekolah oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menuai sorotan tajam, setelah muncul dugaan intervensi politik dalam proses pengangkatan jabatan.
Isu paling mengkhawatirkan adalah terbitnya dua SK kepala sekolah dalam satu hari pada satu institusi yang sama.
Fakta ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan mengindikasikan problem serius dalam tata kelola pemerintahan dan sistem manajemen ASN.
Jailan Sona, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam pemerintahan daerah.
“Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, serta bebas konflik kepentingan. Dualisme SK untuk jabatan yang sama jelas mencederai asas konsistensi dan rasionalitas pejabat publik,” tegasnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis ( 12 / 2 ).
Merit System Tergerus, Netralitas ASN Dipertanyakan
Secara normatif, praktik tersebut, kata Sona, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus netral dari pengaruh dan intervensi politik praktis.
” Guru dan kepala sekolah sebagai ASN tidak boleh menjadi instrumen patronase kekuasaan. Ketika SK jabatan dijadikan alat kompromi politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya posisi seseorang, tetapi runtuhnya sistem merit yang menjadi fondasi manajemen kepegawaian modern, ” Sorotnya.
Dia mengakui, jika jabatan pendidikan dikendalikan kepentingan politik, maka profesionalitas dan objektivitas menjadi korban.
” Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tapi krisis etika birokrasi,” ujarnya.
Potensi Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Sementara kata Sona, dalam perspektif pengawasan administrasi, dugaan ini dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
” Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, atau tindakan tidak profesional dan tidak proporsional, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, ” Tegasnya.
Sona menjelaskan, praktik seperti ini juga berimplikasi langsung pada pelayanan publik.
” Dualisme kepemimpinan sekolah berpotensi menciptakan instabilitas internal, konflik horizontal, hingga terganggunya proses belajar-mengajar,” Sorotnya.
Ia menegaskan, dalam kerangka good governance, birokrasi yang tersandera kepentingan politik akan kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan masyarakat.
” Pendidikan, sebagai sektor strategis pembentukan karakter dan masa depan generasi, seharusnya steril dari tarik-menarik kepentingan kekuasaan, ” Jelasnya.
Untuk itu, Sona mendesak audit dan pemeriksaan, sebagai langkah korektif.
” Audit menyeluruh terhadap seluruh SK yang diterbitkan, khususnya yang menimbulkan dualisme jabatan.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi, ” Pintahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini.