Papua Selatan, Tualnews.com – Jaringan Damai Papua (JDP) secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum, terlebih jika tindakan tersebut menempatkan warga sipil sebagai korban.
Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy, menegaskan, organisasi tersebut tidak memberi toleransi kepada siapapun atau kelompok manapun yang menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran dalam upaya meraih atau merespons aspirasi politik.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penyerangan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Kekerasan bukan jalan penyelesaian. Apalagi jika nyawa manusia tak berdosa menjadi korban,” tegas Jubir JDP dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2).
JDP menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya pilot dan co-pilot pesawat Cessna milik maskapai penerbangan perintis SMART Air dengan nomor penerbangan PK-SNR, yang terjadi, Rabu (11/2) di Bandar Udara Korowai Batu (Danowage), Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Peristiwa penyerangan dan penembakan terhadap pesawat sipil tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat memprihatinkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Penyerangan terhadap kelompok sipil yang tidak bersenjata seperti ini terus berulang terjadi di Tanah Papua. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang harus dihentikan,” Pintah jubir JDP.
JDP mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan independen dengan membentuk tim pencari fakta yang melibatkan:
komponen pimpinan Gereja di wilayah terdampak, kelompok pembela hak asasi manusia, tokoh masyarakat setempat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut JDP, investigasi harus dilakukan secara total untuk mengungkap motif serta latar belakang peristiwa tragis tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Penting sekali memastikan proses hukum berjalan terbuka dan profesional agar tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.
JDP menekankan bahwa investigasi kasus kekerasan bersenjata di Korowai harus berujung pada,
penetapan tersangka, proses hukum yang jelas, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.
Proses tersebut, menurut JDP, harus merujuk pada amanat:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, JDP mendesak agar aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur, dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
JDP menegaskan bahwa tragedi seperti ini tidak boleh lagi menjadi pola berulang di Papua.
” Kekerasan yang menyasar penerbangan sipil dan warga tidak bersenjata hanya akan memperpanjang luka sosial dan memperdalam krisis kemanusiaan, ” Terangnya.