Diduga Jadi “Tumbal”, Mobil Disita dan Dipaksa Bayar Rp 100 Juta, Kapolda Papua Barat Diminta Bertindak

Manokwari, Tualnews.com  – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, kembali menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari saudara Adi Manoppo terkait dugaan “penyitaan” mobil miliknya oleh oknum anggota Kepolisian di Polda Papua Barat pada Desember 2025 lalu.

Menurut Warinussy, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi kontrak lahan untuk pengolahan mineral emas di Meop, Distrik Testega.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Namun, kata Warinussy, Adi Manoppo disebut hanya berperan mengantar dua pihak, yakni seorang perempuan bernama Haji Riana dan suaminya dan Bapak Muklis, untuk bertemu dengan saudara Hermanus M.

“Klien kami ini tidak terlibat dalam transaksi apa pun. Ia hanya mengantar. Tetapi justru dia yang kemudian diduga dijadikan ‘tumbal’,” tegas Warinussy, dalam keterangan Pers tertulis resmi yang diterima media ini, Kamis ( 12 / 2 ).

Warinussy mengakui, akibat peristiwa tersebut, mobil Toyota Hilux warna hitam milik Adi Manoppo sempat “diamankan” oleh oknum anggota Polda Papua Barat.

LP3BH menduga tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak disertai prosedur penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tak hanya itu, kata Warinussy, klienya juga diminta membayar uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

” Permintaan tersebut bahkan diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat pada Desember 2025, tanpa tanggal yang jelas dan ditandatangani oleh Adi Manoppo di hadapan anggota Polisi di Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat, ” Ungkapnya.

Direktur LP3BH Manokwari mempertanyakan surat pernyataan itu yang tidak memiliki landasan hukum jelas.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Mengapa ada surat pernyataan tanpa tanggal?. Dalam kapasitas apa anggota polisi memfasilitasi atau menyaksikan dokumen tersebut?, apakah ini bagian dari proses hukum atau justru bentuk tekanan?,” Sorot Warinussy.

Lebih lanjut, LP3BH Manokwari mengaku, memperoleh informasi bahwa pihak yang diduga sebagai perantara utama dalam perkara kontrak lahan tersebut saat ini telah diamankan di Polda Papua Barat.

Kondisi ini, kata dia semakin menguatkan dugaan bahwa kliennya tidak berada dalam posisi pelaku utama, apalagi pihak yang harus menanggung beban finansial.

Atas dasar itu, Direktur LP3BH Manokwari secara terbuka dan dengan penuh hormat meminta Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K., melalui Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat, untuk memerintahkan pengembalian uang Rp 100 juta milik Adi Manoppo.

“Kami mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan kepada klien kami. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mencederai hak warga negara,” tegas Warinussy.

Direktur LP3BH Manokwari, juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Papua Barat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi kasus ini.