LANGGUR, TUALNEWS.COM — Mandeknya penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai kemarahan warga.
Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2024 itu hingga Februari 2026 tak kunjung menunjukkan kejelasan, meski para saksi telah berulang kali diperiksa.
Sejumlah warga Ohoi Madwaer mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.IK., M.Si., melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap para pejabat Polres Maluku Tenggara.
Permintaan tersebut disampaikan warga kepada Tualnews.com, Sabtu (7/2/2026).
Mereka mengaku kesal dan kecewa terhadap kinerja Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, lantaran penyelidikan kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2023 itu seolah “dibekukan” tanpa alasan yang jelas.
“Kami sebagai masyarakat berhak bertanya, ada apa dengan Polres Maluku Tenggara? Kami sudah diperiksa dua kali, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Tualnews.com, stagnasi penanganan perkara ini diduga kuat karena berkas penyelidikan masih tersimpan rapat di laci meja Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, AKP Barry Talabessy.
Fakta ini diperkuat dengan adanya surat undangan klarifikasi resmi dari Polres Maluku Tenggara yang diterima warga.
Sejumlah mantan pejabat Ohoi Madwaer, mulai dari mantan Kepala Ohoi, Sekretaris, Bendahara hingga anggota Badan Saniri Ohoi (BSO), telah memberikan keterangan sebagai saksi sejak 24 Juni 2024 di Unit Tipikor Polres Malra.

Surat undangan klarifikasi tersebut bernomor:
143.A/VI/Res.8.3.5/2024/Reskrim, yang ditandatangani langsung Kapolres Maluku Tenggara melalui Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Dalam surat itu, Barry menegaskan penyelidikan didasarkan pada
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/07/VI/2024/Tipidkor tertanggal 10 Juni 2024, surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/76/VI/Res 3.5/2024/Reskrim tertanggal 11 Juni 2024.
Kasat Reskrim bahkan secara tegas dalam surat undangan itu menyebutkan bahwa Unit III Tipidkor Polres Malra sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa Ohoi Madwaer tahun anggaran 2023.
Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, kata dia, para saksi diminta menemui penyidik Ipda Murad Sofyan, serta membawa dokumen penting berupa, APBDes Ohoi Madwaer TA 2023, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen DD dan ADO, laporan pertanggungjawaban Dana Desa TA 2023.
Namun ironisnya, seluruh rangkaian pemeriksaan itu tidak berujung pada penetapan status hukum apapun hingga kini.
Tiga tahun berlalu, penyelidikan tak kunjung naik status. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal komitmen penegakan hukum dan transparansi di Polres Maluku Tenggara.
Warga kini berharap Irwasda Polda Maluku turun tangan, membuka apa yang sebenarnya terjadi di balik mandeknya kasus ini.
Tiga Tahun Membeku, Ada Apa Berkas Dugaan Korupsi DD Ohoi Madwaer di Polres Malra ?
Seperti diberitakan Tualnews.com sebelumnya, Publik Maluku Tenggara kembali dibuat bertanya-tanya.
Berkas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang dilaporkan sejak tiga tahun lalu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah hukum.

Alih-alih tuntas, perkara ini justru terkesan “membeku” di internal Polres Maluku Tenggara.
Kondisi tersebut memicu spekulasi luas di tengah masyarakat, mengapa kasus dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah bisa berlama-lama tanpa kepastian?
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Malra, melalui Kanit Tipikor Polres Maluku Tenggara, Umar Siswanto, membantah anggapan kasus dugaan korupsi DD Ohoi Madwaer dihentikan.
Saat ditemui Tualnews.com di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026), Umar menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Tidak ada penghentian. Kasus dugaan korupsi DD Madwaer tahun anggaran 2023 tetap berjalan,” tegas Umar.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Jika benar proses berjalan, mengapa selama tiga tahun belum ada satu pun penetapan tersangka yang diumumkan ke publik?.
Umar mengakui, rekomendasi APIP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara telah diterima penyidik sejak tahun 2024.
Bahkan, kata dia, rekomendasi itu keluar bersamaan dengan rekomendasi dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
Akan tetapi, hanya satu kasus yang melaju cepat.
“Karena masyarakat Watkidat terus mendatangi Polres, maka kasus Watkidat diproses lebih dulu,” ungkap Umar.
Pengakuan ini secara tidak langsung membuka fakta penting, tekanan publik tampaknya berpengaruh terhadap prioritas penanganan perkara.
Lantas, bagaimana dengan Madwaer yang tidak melakukan tekanan serupa?.
Di tengah lambannya penanganan, isu sensitif pun mencuat. Beredar dugaan adanya upaya penyuapan terhadap oknum penyidik dan pejabat Polres Maluku Tenggara agar kasus DD Ohoi Madwaer tidak dilanjutkan.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh Kanit Tipikor.
“Itu tidak benar. Saya siap bertanggung jawab,” katanya singkat.
Meski demikian, bantahan normatif dinilai belum cukup untuk meredam kecurigaan publik, mengingat lamanya kasus ini “parkir” tanpa kepastian hukum.
Lebih jauh, Umar juga sempat meralat pernyataannya terkait dasar laporan kasus ini.
Awalnya disebut berasal dari laporan pengaduan masyarakat, namun kemudian dikoreksi menjadi laporan informasi Polres Maluku Tenggara.
Kanit mengakui, dalam proses awal, penyidik telah memeriksa 11 warga Ohoi Madwaer sebagai saksi.
” Berdasarkan rekomendasi APIP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, potensi kerugian negara awal ditaksir mencapai Rp 380 juta, ” Katanya.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah hukum konkret yang transparan dan terukur.
Salah satu warga masyarakat Maluku Tenggara kepada media ini menilai, kasus DD Ohoi Madwaer pun menjadi cermin persoalan klasik penegakan hukum di daerah yakni, tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan lamban tanpa tekanan publik.
Diakui, masyarakat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar klarifikasi.
” Apakah kasus ini benar-benar akan dibawa ke meja hijau, atau kembali mengendap rapi di balik laci Kapolres Maluku Tenggara?, ” Pungkasnya.