TIMIKA, Tualnews.com — Temuan serius kembali mencoreng tata kelola keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pengelolaan anggaran hibah dan belanja Pilkada yang sarat kelalaian, bahkan mengarah pada potensi penyimpangan sistematis.
Dalam laporan pemeriksaan BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan internal.
Menurut BPK RI, Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak optimal menjalankan perannya, terutama dalam mengawal proses penyusunan hingga perubahan anggaran dana hibah.
Tak hanya itu, kata BPK RI, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi juga disebut tidak disiplin dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang (RKB).
” Penyusunan anggaran dilakukan tanpa berpedoman penuh pada standar biaya yang berlaku, serta minim dukungan data dan bukti yang sah, ” Ungkap BPK RI dalam LHP BPK.
Situasi ini memperlihatkan pola kerja yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengadaan Tanpa Dasar: HPS dan KAK Diabaikan
Masalah semakin serius ketika BPK menguliti proses pengadaan barang dan jasa.
Ditemukan fakta mencengangkan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun referensi harga sebagai dasar penentuan nilai kontrak.
Akibatnya, nilai kontrak menjadi tidak terukur, membuka ruang pemborosan bahkan dugaan mark-up.
Lebih parah lagi, dari hasil uji petik, BPK, terdapat 22 paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.
Padahal, kata BPK, dokumen ini merupakan fondasi utama dalam memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai standar.
Tanpa KAK, proses pengadaan berjalan tanpa arah yang jelas, sebuah kondisi yang rawan disalahgunakan.
Kualitas Tak Sesuai Kontrak, Bukti Tak Valid
BPK juga menemukan bahwa hasil pekerjaan pengadaan tidak sesuai dengan kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Ini diperparah dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, bahkan sebagian tidak didukung dokumen yang valid.
Fakta ini, kata BPK RI, mempertegas dugaan bahwa pengelolaan anggaran Pilkada di Mimika tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
PPK Tak Bersertifikat, Pengadaan Tetap Jalan
Ironisnya, BPK RI menemukan fakta kalau, PPK yang bertanggung jawab atas proses pengadaan diketahui belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024.
Meski tidak memenuhi kompetensi dasar, peran strategis tersebut tetap dijalankan.
Hal ini bagi BPK RI, menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam pengelolaan anggaran publik.
BPK: Perbaiki atau Hadapi Konsekuensi
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua KPU Mimika untuk mengambil langkah tegas, termasuk memerintahkan KPA memperkuat fungsi pengendalian dan pengawasan anggaran, menginstruksikan penyusunan RKB sesuai standar biaya dengan dukungan data valid, menertibkan proses pengadaan agar sesuai ketentuan
Meski kata BPK RI, pihak KPU Mimika menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi, publik kini menunggu, apakah ini sekadar formalitas, atau benar-benar ada pembenahan?
Alarm Keras bagi Integritas Pemilu
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah alarm keras bagi integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Penulis : Nerius Rahabav