MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA, Tualnews.com — Dugaan praktik penyiksaan terhadap warga sipil kembali mencuat di Tanah Papua.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Advokat Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, yang secara terbuka mendesak aparat negara untuk segera menghentikan tindakan di luar hukum tersebut.
Dalam pernyataan resminya, kepada Tualnews.com, Senin 23 Maret 2026, Warinussy yang juga menjabat Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, mengungkap adanya dugaan penyiksaan terhadap seorang warga sipil bernama Yusup Sory di wilayah Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Peristiwa ini disebut terjadi pasca kontak tembak antara personel TNI Angkatan Laut dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
“Korban ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan oleh oknum anggota TNI di luar proses hukum yang sah,” tegas Warinussy.
Pelanggaran Serius Hukum Internasional dan Nasional
Advokat HAM ini menegaskan, jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin militer, melainkan masuk kategori pelanggaran berat HAM.
” Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan, ” Tegasnya.
Selain itu, kata Warinussy, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan setiap warga negara dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Namun realitas di lapangan, menurut Warinussy, justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Praktik kekerasan negara masih terus terjadi dan seolah dibiarkan tanpa kontrol yang efektif,” ujarnya dengan nada keras.
Seruan Langsung ke Prabowo Subianto
Tak hanya kepada aparat keamanan, desakan juga diarahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Warinussy meminta agar pendekatan militeristik di Papua segera dihentikan, terutama dalam penanganan konflik bersenjata di wilayah sipil seperti di Aifat Selatan.
Menurutnya, pendekatan keamanan yang mengedepankan kekerasan hanya akan memperpanjang siklus konflik dan memperburuk kondisi kemanusiaan di Papua.
Negara Diminta Tidak Abai
Kasus Yusup Sory dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM.
“Penyiksaan adalah kejahatan. Tidak ada alasan apapun yang membenarkannya, bahkan dalam situasi konflik bersenjata,” tegas Warinussy.
Ia pun mendesak Panglima TNI, Kapolri, Pangdam XVIII/Kasuari, dan Kapolda Papua Barat Daya untuk:
Segera menghentikan segala bentuk penyiksaan, memberikan perlindungan hukum kepada korban,
mengusut dan memproses hukum pelaku tanpa pandang bulu.
” Jika negara gagal bertindak, maka publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama, apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua, atau hanya bagi yang lemah?, ” Sorotnya.
Penulis : Nerius Rahabav