Aksi Damai Jemaat GKI Sion Sanggeng Desak Pembatalan Mutasi Dua Pendeta, BPK Manokwari Janji Tindak Lanjuti

Sekretaris Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat (UP2J) GKI Sion Sanggeng, Penatua Yan Christian Warinussy, menegaskan seluruh unsur jemaat mendesak Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari agar menggunakan kewenangannya untuk meminta BPS GKI di Tanah Papua membatalkan keputusan mutasi tersebut.
Sekretaris Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat (UP2J) GKI Sion Sanggeng, Penatua Yan Christian Warinussy, menegaskan seluruh unsur jemaat mendesak Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari agar menggunakan kewenangannya untuk meminta BPS GKI di Tanah Papua membatalkan keputusan mutasi tersebut.

MANOKWARI, Tualnews.com  – Majelis Jemaat GKI Sion Sanggeng Manokwari bersama badan pelayan unsur Persekutuan Kaum Bapak (PKB), Persekutuan Wanita (PW), Persekutuan Anggota Muda (PAM), Persekutuan Anak dan Remaja (PAR), serta ratusan warga jemaat menggelar aksi damai di depan Kantor Klasis GKI Manokwari, Jalan Pasir Putih, Kwawi, Senin (20/7).

Dalam Rilis Pers yang diterima media ini, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan Badan Pekerja Sinode (BPS) GKI di Tanah Papua yang memutasikan Ketua Majelis Jemaat GKI Sion Sanggeng, Pdt. B.J. Komegi, S.Th, dan Pdt. Syane Korwa, S.Th ke Jemaat GKI Solavide Bintuni, Klasis GKI Bintuni.

Dalam orasinya, Sekretaris Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat (UP2J) GKI Sion Sanggeng, Penatua Yan Christian Warinussy, menegaskan seluruh unsur jemaat mendesak Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari agar menggunakan kewenangannya untuk meminta BPS GKI di Tanah Papua membatalkan keputusan mutasi tersebut.

“Kami minta BPK Manokwari bersikap proaktif dan segera berkomunikasi dengan BPS GKI di Tanah Papua agar Surat Keputusan mutasi terhadap Pendeta Komegi dan Pendeta Syane Korwa dibatalkan,” tegas Warinussy.

Senada dengan itu, Sekretaris Urusan Misi, Penginjilan dan Keadilan (MP2K), Penatua Yance Kambu, menyatakan keputusan mutasi tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga dipengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu menjelang Sidang Klasis GKI Manokwari Tahun 2027.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa mutasi dilakukan untuk membuka jalan bagi oknum pendeta yang memiliki ambisi mencalonkan diri sebagai Ketua Klasis GKI Manokwari pada sidang yang akan berlangsung di Jemaat GKI Ahmeta Werubeni, Kenari Tinggi.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Penatua Eldody N.N. Werimon.

Ia mengaku pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya kepentingan politik gerejawi di balik mutasi kedua pelayan tersebut.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Sidang Klasis Tahun 2027 apabila tidak ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pelayan Unsur PKB GKI Sion Sanggeng, Penatua Yakob Yenu, meminta pimpinan BPK Manokwari segera menemui BPS GKI di Tanah Papua di Jayapura guna memperjuangkan pembatalan keputusan mutasi tersebut.

Usai aksi, perwakilan Majelis Jemaat diterima berdialog dengan pimpinan BPK Manokwari.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK GKI Manokwari, Pdt. Melkianus Warfandu, S.Th, bersama Wakil Ketua BPK, Penatua Bons S. Rumbruren, menyampaikan bahwa Pdt. B.J. Komegi dan Pdt. Syane Korwa untuk sementara tetap dapat melayani di Jemaat GKI Sion Sanggeng Manokwari sambil menunggu tindak lanjut dari BPS GKI di Tanah Papua.

BPK Manokwari juga menyatakan akan segera mengurus pemindahan jaminan hidup kedua pendeta yang sebelumnya telah dialihkan ke Klasis GKI Bintuni.

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

Di akhir aksi, Penatua Yan Christian Warinussy menegaskan jemaat masih memberikan waktu kepada BPS GKI di Tanah Papua untuk merespons aspirasi mereka.

“Kami menunggu respons BPS GKI di Tanah Papua dalam waktu satu minggu ke depan. Kami berharap keputusan mutasi ini ditinjau kembali demi rasa keadilan dan ketenangan pelayanan di Jemaat GKI Sion Sanggeng,” Pintahnya.

Selain menyampaikan aspirasi secara lisan, Majelis Jemaat bersama warga GKI Sion Sanggeng juga menyerahkan surat pernyataan berisi 18 poin tuntutan, yang pada pokoknya meminta BPK GKI Manokwari mengambil langkah nyata untuk mendesak BPS GKI di Tanah Papua membatalkan Surat Keputusan mutasi terhadap kedua pendeta tersebut.