Mimika, Tualnews.com – Rencana aksi damai yang digagas Komunitas Pendulang Mimika pada Rabu, 1 April 2026, di Kantor DPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, diduga mendapat intervensi dari pihak-pihak yang disebut sebagai “kaki tangan” kekuasaan daerah.
Pembatalan atau penghilangan flayer aksi tersebut memicu tudingan adanya upaya sistematis untuk meredam suara pendulang tradisional.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat kecil, khususnya para pendulang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pemisahan emas secara tradisional.
“Ini bukan sekadar soal aksi, tetapi tentang bagaimana ruang demokrasi di Mimika dipersempit. Ketika suara rakyat mulai diatur, bahkan sebelum mereka menyampaikan aspirasi, patut diduga ada kepentingan yang lebih besar sedang dijaga,” ujar salah satu perwakilan komunitas pendulang, Arifin Letsoin, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Selasa 31 Maret 2026.
Letsoin, menegaskan komunitas pendulang berasal dari berbagai latar belakang suku di Mimika, sehingga gerakan ini bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan representasi kolektif masyarakat adat dan pendatang yang hidup dari aktivitas pendulangan.
Mereka juga mempertanyakan sikap Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang dinilai lebih fokus menjaga citra ketimbang hadir langsung memberikan kepastian terhadap nasib para pendulang.
“Jika memang sudah ada solusi konkret dari Bupati Mimika, maka tidak perlu ada opsi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebab keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah. RDP hanya akan menjadi forum mendengar tanpa kepastian,” Tegas Letsoin.
Lebih lanjut, dikatakan, intervensi terhadap gerakan aksi sejak tahap awal disebut sebagai sinyal kuat bahwa arah perjuangan pendulang berpotensi dikendalikan sesuai kepentingan pemerintah daerah.
Letsoin menilai, situasi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik di tingkat lokal.
Padahal, kata dia, dalam sistem demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika terkait tudingan tersebut.
Penulis : Nerius Rahabav