CORET SERTIPIKAT, PERPANJANG HAK? Skandal Sunyi di Balik HGB PT di Mimika

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Sebuah praktik mencurigakan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan besar di Mimika mulai menguak pertanyaan serius: apakah hukum agraria sedang dijalankan, atau justru dipermainkan secara terang-terangan?.

Dokumen yang beredar menunjukkan sesuatu yang janggal. Alih-alih melalui prosedur resmi, perpanjangan HGB diduga hanya dilakukan dengan mencoret dan mengganti tahun pada sertipikat,tanpa tanda tangan pejabat berwenang, tanpa cap dinas, bahkan tanpa jejak Surat Keputusan (SK).

Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap sistem hukum pertanahan nasional.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Hukum Dilanggar Terang-Terangan?

Dalam rezim hukum Indonesia, perpanjangan HGB bukan proses sepele. Aturannya tegas, harus ada keputusan pejabat berwenang,
wajib didaftarkan dalam buku tanah dan dicatat resmi pada sertipikat dengan format baku, disertai tanda tangan dan cap dinas.

Semua itu diatur dalam, PP 24 Tahun 1997, Permen BPN No. 3 Tahun 1997

” Artinya jelas, tidak ada SK = tidak ada perpanjangan, ” Ujar sumber resmi media ini, Rabu 18 Maret 2026.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.

“Kalau hanya coret tahun tanpa dasar hukum, itu bukan perpanjangan. Itu manipulasi administrasi,” ujar sumber yang memahami tata kelola pertanahan.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Sertipikat “Diedit”, Negara Bisa Dirugikan

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini berpotensi menimbulkan dampak besar yaitu hak atas tanah bisa dianggap telah berakhir, tanah berpotensi kembali menjadi tanah negara dan penguasaan oleh perusahaan bisa menjadi tidak sah.

Lebih jauh, kata sumber, jika tanah tetap digunakan tanpa dasar hukum,
negara berpotensi kehilangan kendali atas aset strategis.

Dua Kemungkinan: Kacau atau Disengaja

Sumber resmi yang adalah mantan pejabat ATR/ BPN mengakui, kasus ini mengerucut pada dua skenario:

1. Administrasi Berantakan
SK perpanjangan sebenarnya ada, tetapi, tidak dicatat di sertipikat,
terjadi kelalaian fatal.

” Jika ini yang terjadi, maka Kantor pertanahan patut diduga lalai berat, ” Katanya.

2. Perpanjangan Fiktif

Tidak ada SK pencatatan buku tanah,
Namun sertipikat “diubah” secara manual.

” Jika ini terbukti,  ini bukan lagi kesalahan administratif, karena ini berpotensi perbuatan melawan hukum, ” Tegasnya.

Buku Tanah: Kunci yang Bisa Membongkar Semuanya

Diakui, dalam sistem pertanahan Indonesia, Buku tanah adalah sumber kebenaran utama, bukan sertipikat.

” Artinya, sertipikat bisa saja salah, tapi buku tanah tidak boleh, maka pertanyaan paling penting, apakah perpanjangan itu benar-benar tercatat di buku tanah?, ” Pintahnya.

Jika tidak, kata sumber, perpanjangan itu secara hukum tidak pernah ada.

Ini bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 m² tertanggal 16 November 1996. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 m² tertanggal 16 November 1996. ( dok – Tualnews.com)

Aroma Skandal yang Tak Bisa Diabaikan

Dikatakan, sejumlah indikator memperkuat dugaan kejanggalan yakni tidak ada nomor SK perpanjangan, tidak ada tanggal keputusan dan halaman perubahan kosong serta coretan tanpa paraf resmi.

” Ini bukan sekadar “kurang rapi”.
Ini ada indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur sistematis, ” Terangnya.

Siapa Bertanggung Jawab?

Jika praktik ini benar terjadi, maka pertanyaan berikutnya tak kalah penting, siapa pejabat yang membiarkan ini terjadi?, apakah ada pembiaran, atau justru keterlibatan? dan apakah ini kasus tunggal, atau fenomena yang lebih luas?.

Seruan Transparansi: Buka Data, Jangan Tutupi

Publik berhak tahu, untuk menjernihkan kasus ini, pihak terkait harus membuka, surat Keputusan perpanjangan HGB, data buku tanah (halaman perubahan) dan Warkah permohonan.

” Tanpa itu, semua klaim perpanjangan, hanya menjadi narasi tanpa legitimasi, ” Tegas sumber resmi media ini.

Penutup: Hukum Tak Boleh Dikalahkan oleh Tinta Pulpen

Jika benar perpanjangan hak atas tanah bisa dilakukan hanya dengan mencoret angka di sertipikat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bidang tanah, melainkan kredibilitas seluruh sistem pertanahan Indonesia.

” Jika praktik seperti ini dibiarkan,
maka hukum bukan lagi alat kepastian, melainkan sekadar formalitas yang bisa “diedit” kapan saja, ” Pungkasnya.

(Tim Investigasi)

Editor: Nerius Rahabav