MANOKWARI, Tualnews.com — Seorang Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua melontarkan peringatan keras kepada negara, khususnya Panglima TNI, agar tidak membiarkan pendekatan represif menjadi jawaban atas insiden kontak tembak di Kampung Sory, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Minggu (22/3).
Dalam insiden tersebut, satu anggota TNI Angkatan Laut dari Korps Marinir dilaporkan tewas, sementara dua lainnya mengalami luka parah dan kini berada dalam kondisi kritis.
Namun, di tengah situasi yang masih simpang siur, muncul kekhawatiran serius, apakah aparat akan kembali menggunakan “segala cara” yang justru berpotensi mengorbankan warga sipil?.
“Negara tidak boleh kalah oleh emosinya sendiri. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas tindakan di luar hukum,” tegas Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu ( 22 / 3 / 2026 ).
Negara Diminta Tunduk pada Hukum, Bukan Naluri Keamanan
LP3BH Manokwari secara tegas mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera melakukan investigasi kriminal yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Proses hukum, kata dia, harus merujuk sepenuhnya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pendekatan militeristik tanpa kontrol hukum, menurutnya, hanya akan memperpanjang lingkaran kekerasan dan memperdalam trauma masyarakat sipil yang selama ini hidup dalam bayang-bayang konflik.
Penangkapan Warga Sipil Dipertanyakan
Kata Advokat Yan, dari informasi yang dihimpun LP3BH Manokwari dari lapangan menyebutkan seorang warga sipil bernama Yusup Sory telah diamankan oleh aparat TNI.
Hingga berita ini diturunkan pihak TNI/ Polri belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Penulis : Nerius Rahabav