SURAT BUPATI MIMIKA 16 JULI 2025 DIDUGA UNTUNGKAN PERUSAHAAN, KPK DIDESAK TURUN TANGAN

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, Tualnews.com — Sebuah surat resmi Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 kini berubah menjadi “bom waktu” yang berpotensi menyeret dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Surat bernomor 900.1.1.4/0797/2025 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, awalnya disebut sebagai dokumen internal pemerintah daerah.

Namun kebocoran dokumen tersebut ke publik justru membuka dugaan adanya kepentingan tertentu yang mengarah pada penguntungkan pihak korporasi.

Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok – Tualnews.com)

Dokumen itu kini menjadi amunisi hukum bagi pihak penggugat, Helena Beanal, melalui kuasa hukumnya, Jeremias M. Patty.

Mereka menilai isi surat tersebut dapat menjadi alat bukti kuat dalam sengketa yang sedang bergulir.

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok – Tualnews.com)

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, memilih bungkam.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat jawaban, sehingga  mempertebal kecurigaan publik atas substansi surat tersebut.

Instruksi Anggaran atau Pesan Terselubung?

Dalam isi surat yang diperoleh dari sumber internal, Bupati Mimika menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang akan dituangkan dalam dokumen KUPA.

Namun yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar instruksi administratif. Bupati secara tegas memberikan sejumlah pembatasan, mulai dari larangan pergeseran anggaran hingga penguncian program-program tertentu, termasuk dana Otsus dan DAK.

Di tengah daftar instruksi tersebut, muncul satu poin yang memicu kontroversi:

Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan tingkat MA tinggal bayar ke PT Petrosea dengan pagu rasionalisasi sebesar Rp11 miliar.”

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius,  apakah penganggaran tersebut murni kewajiban hukum, atau justru bentuk intervensi kekuasaan untuk memastikan pembayaran kepada pihak tertentu?.

Nama PT Petrosea Tbk dalam dokumen resmi pemerintah daerah semakin menguatkan dugaan adanya keberpihakan dalam kebijakan anggaran.

Dugaan Kebocoran dan Permainan Internal

Kebocoran dokumen yang diklaim “rahasia” ini juga menjadi misteri tersendiri, apakah ini bentuk whistleblowing untuk membuka praktik yang dianggap menyimpang, atau justru bagian dari konflik internal birokrasi?.

Yang jelas, publik kini dihadapkan pada fakta bahwa dokumen strategis pemerintah daerah bisa beredar luas tanpa klarifikasi resmi.

KPK Harus Turun Tangan

Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini.

Apalagi jika benar terdapat intervensi kepala daerah dalam proses penganggaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Jika tidak segera diusut, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah, di mana kekuasaan dapat digunakan untuk “mengunci” anggaran demi kepentingan tertentu.

Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Mimika. Publik berhak mengetahui apakah Rp 11 miliar yang dialokasikan benar-benar berdasarkan putusan hukum yang sah, atau sekadar klaim sepihak yang dipaksakan masuk dalam kebijakan anggaran.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Mimika terkait keabsahan maupun maksud dari poin kontroversial dalam surat tersebut.

Silence is not an answer. Dalam kasus ini, diam justru memperkuat kecurigaan.

Sambungan Selesai..!

Penulis  : Nerius Rahabav