Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan: 3 Miliar Brosur KPU Mimika Menguap Tanpa Jejak Kontrak

TIMIKA, Tualnews.com  Aroma skandal pengelolaan anggaran kembali mencuat di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.

Pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil senilai fantastis Rp 3 miliar diduga sarat kejanggalan, bahkan mengarah pada praktik fiktif dan rekayasa administrasi.

Berdasarkan dokumen hasil audit BPK RI, yang dimiliki, Tualnews.com, faktanya, dalam dokumen realisasi anggaran, KPU Mimika tercatat menggelontorkan dana hibah APBD sebesar Rp3.000.000.000 untuk pengadaan 300.000 lembar brosur.

Pengadaan tersebut diklaim dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh pihak pelaksana, yakni PT TV.

Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang.

Hasil konfirmasi BPK, mengungkapkan bahwa PT TV mengaku tidak pernah menandatangani kontrak maupun melaksanakan pekerjaan pengadaan brosur tersebut.

Meski demikian, perusahaan tersebut mengakui telah menerima transfer dana Rp 3 miliar ke rekeningnya pada 3 Desember 2024.

Lebih mencurigakan lagi, setelah dana masuk, Bendahara Pengeluaran KPU Mimika periode Januari–Agustus 2024 justru menginstruksikan pemindahbukuan dana ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan yang jelas terkait tujuan transaksi tersebut.

Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya skema “pemecahan aliran dana” yang kerap dikaitkan dengan upaya mengaburkan jejak penggunaan anggaran negara.

Pengadaan Tanpa Perencanaan, Distribusi Tanpa Data

Kejanggalan tak berhenti di situ, hasil penelusuran BPK RI kepada Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Mimika, sebagai penanggung jawab kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan Suara, mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur tersebut.

Ini bukti lampiran hasil audit BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok - Tualnews.com )
Ini bukti lampiran hasil audit BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok – Tualnews.com )

Padahal, kata BPK RI, jika benar pengadaan dilakukan, semestinya kegiatan tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Faktanya:

1. Tidak ada item pengadaan brosur dalam RAB/KAK kegiatan.
2. Tidak ada koordinasi internal terkait distribusi brosur.

BPK mengakui, jumlah brosur yang dibagikan bahkan tidak diketahui secara pasti oleh staf pelaksana.

Ironisnya, dalam kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung 20–24 November 2024 di enam distrik—meliputi Iwaka, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Baru, dan lainnya, peserta hanya menerima fotokopi Form C Hasil untuk latihan, bukan brosur resmi dalam jumlah besar seperti yang dilaporkan dalam pengadaan.

Brosur Rp3 Miliar: Ada Barangnya atau Hanya Angka di Atas Kertas?

Dengan total 300.000 lembar dan nilai Rp 3 miliar, harga per lembar brosur mencapai sekitar Rp10.000, angka yang dinilai tidak wajar untuk sekadar materi cetak sosialisasi.

Tanpa kontrak, tanpa perencanaan, tanpa data distribusi yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya  publik.

Apakah brosur itu benar-benar pernah ada? atau justru pengadaan ini hanyalah modus untuk mengalirkan dana hibah ke pihak-pihak tertentu?

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pengadaan fiktif, penyalahgunaan anggaran hibah, tindak pidana pencucian uang melalui pemecahan transfer.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati, terlebih dana yang digunakan bersumber dari APBD, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memastikan kualitas demokrasi, bukan justru menjadi ladang bancakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap kepercayaan publik.

Penulis  : Nerius Rahabav