MIMIKA, Tualnews.com – Skandal pengadaan kembali mencuat di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kali ini, dugaan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan dalam proyek distribusi logistik Pilkada 2024 membuka indikasi serius lemahnya pengawasan, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit ( LHP) BPK RI tahun 2024, yang dimiliki, Tualnews.com, terungkap dari hasil pemeriksaan, proyek Jasa Distribusi Logistik Pilkada menelan anggaran fantastis sebesar Rp 13,9 miliar itu tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai kontrak.
Dari total pekerjaan, BPK RI menemukan, terdapat satu item krusial yang tidak dijalankan oleh penyedia, yakni penjemputan logistik dari Distrik Hoya ke gudang KPU Mimika.
Ironisnya, meski pekerjaan tidak tuntas, nilai kontrak tetap dibayarkan tanpa koreksi yang transparan.
Satu Distrik “Hilang” dari Tanggung Jawab Penyedia
BPK RI menyebutkan, CV BCL sebagai penyedia jasa diketahui hanya melakukan distribusi logistik ke 18 distrik dan penjemputan kembali dari 17 distrik.
” Distrik Hoya justru menjadi titik “hilang” dalam rantai pekerjaan, karena logistik tidak pernah dijemput kembali oleh penyedia, ” Ungkap BPK.
Alih-alih ditangani sesuai kontrak, proses evakuasi logistik dari Distrik Hoya justru diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, kata BPK, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa membebankan biaya kepada CV BCL, yang seharusnya bertanggung jawab penuh.
Kata BPK, situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetap dibayar?.
Kontrak “Gelondongan” Tanpa RAB: Celah Penyimpangan Terbuka Lebar
Masalah semakin pelik ketika terungkap bahwa kontrak senilai Rp 13,47 miliar tersebut disepakati tanpa dokumen rinci seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga (DKH).
Padahal, menurut BPK, jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan, yang seharusnya sangat bergantung pada rincian volume dan biaya per item pekerjaan.
BPK mengakui, ketiadaan RAB dan DKH ini bukan sekadar kelalaian administratif.
” Ini adalah celah besar yang membuka ruang manipulasi anggaran, karena tidak ada dasar yang jelas untuk mengukur apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai nilai yang dibayarkan, ” Tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Rp 888 Juta
Berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hingga Rp 888.550.000.
Nilai tersebut, kata BPK berasal dari pekerjaan penjemputan logistik yang tidak pernah dilakukan, namun tetap diperhitungkan dalam kontrak.
BPK bahkan harus menggunakan pendekatan biaya riil pengantaran sebagai dasar perhitungan, karena tidak adanya dokumen pendukung yang semestinya menjadi acuan.
Kelalaian atau Pembiaran?
Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan teknis semata. Ada indikasi kuat kelalaian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun kontrak, melakukan negosiasi, hingga mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar soal prosedur, melainkan, apakah ini murni kelalaian, atau ada unsur pembiaran yang disengaja?
Desakan Audit Lanjutan dan Penegakan Hukum
Publik Mimika berhak mendapatkan penjelasan transparan. Aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, didesak untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini.
Sebab, jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Pilkada seharusnya menjadi pesta demokrasi, bukan ladang bancakan anggaran.
Penulis : Nerius Rahabav