MANOKWARI, Tualnews.com– Pembebasan warga sipil Yusuf Sorry oleh aparat keamanan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (23/3), tidak serta-merta menghentikan sorotan tajam terhadap dugaan praktik kekerasan oleh aparat negara.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan Pers tertulis resmi kepada Tualnews.com, Senin 23 Maret 2026 menegaskan bahwa meskipun korban telah dikembalikan kepada keluarganya di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, proses hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan intimidasi fisik dan psikis tidak boleh berhenti.
“Pembebasan Yusuf Sorry bukan akhir dari persoalan. Justru ini menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.
Sorotan ini menguat setelah beredarnya rekaman video berdurasi singkat di ruang publik yang memperlihatkan kondisi korban dalam situasi yang diduga penuh tekanan.
Dalam video tersebut, Yusuf Sorry tampak diikat menggunakan tali dan ditempatkan di dalam sebuah lubang yang terkesan telah dipersiapkan sebelumnya, sebuah gambaran yang memunculkan dugaan kuat adanya tindakan intimidatif, bahkan mengarah pada penyiksaan.
LP3BH menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Secara tegas disebutkan, dugaan perlakuan terhadap korban bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan aparatnya sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, LP3BH Manokwari juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen.
Desakan ini merujuk pada kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997.
Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan cermin dari persoalan laten: praktik kekerasan aparat yang kerap berlindung di balik dalih keamanan negara.
“Kasus Yusuf Sorry harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas. Tidak boleh ada lagi aparat yang kebal hukum saat berhadapan dengan warga sipil,” tegas LP3BH.
Di tengah narasi besar tentang menjaga kedaulatan negara, satu pertanyaan mendasar kembali mencuat, siapa yang melindungi rakyat dari pelindungnya sendiri?.
Penulis : Nerius Rahabav