Rp 144 Miliar Dana Pilkada Mimika: Antara Demokrasi dan Dugaan Bancakan Anggaran

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, Tualnews.com – Angka serapan anggaran nyaris sempurna,  kerap dipuji sebagai indikator kinerja.

Namun di Mimika, angka itu justru memantik kecurigaan. Dana hibah Pilkada senilai Rp 144 miliar lebih kini disorot tajam, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK) RI, mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Alih-alih menjadi simbol transparansi, realisasi anggaran yang hampir menyentuh 100 persen,  justru menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah ini cermin tata kelola yang rapi, atau justru topeng untuk menutupi praktik yang tak kasat mata?

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. ( dok- Tualnews.com)

Angka Rapi, Dugaan Berlapis

Berdasarkan dokumen audit BPK RI yang dimiliki, Tualnews.com,  menunjukkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 144,7 miliar dengan realisasi Rp 137,2 miliar. Tahun 2025, dari Rp 7,5 miliar, terserap hampir tanpa sisa.

Di atas kertas, semuanya terlihat bersih. Namun di balik angka-angka itu, terselip catatan yang tak bisa dianggap sepele: belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai serta indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi.

Sumber internal menyebut potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini dugaan skema yang terstruktur.

Pilkada atau Proyek Anggaran?

Pilkada seharusnya menjadi ruang suci demokrasi. Namun ketika anggarannya dipenuhi tanda tanya, publik berhak curiga,  apakah pesta demokrasi telah berubah menjadi ajang distribusi anggaran?.

Aktivis antikorupsi di Mimika, menilai temuan ini sebagai “alarm keras” yang tak boleh diabaikan.

“Serapan tinggi sering dijadikan tameng. Ini pola klasik. Kalau ada indikasi kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun. Jangan tunggu gaduh membesar,” Pintahnya.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, angka serapan tinggi justru menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik korupsi yang dibungkus rapi.

Sunyi di Kantor, Riuh di Publik

Upaya konfirmasi, Tualnews.com  kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika berujung buntu.

Wartawan yang mendatangi kantor KPU Mimika,  Minggu pertama dan kedua Maret 2026, hingga dua kali tak berhasil menemui Ketua bersama Anggota

komisioner.

Mereka tidak berada di tempat. Tidak ada penjelasan resmi. Tidak ada klarifikasi.

Di saat publik menuntut transparansi, justru yang muncul adalah keheningan.

Ironis. Ketika uang rakyat dipertanyakan, pejabat publik yang bertanggung jawab justru tak terlihat.

Ujian Nyali Penegak Hukum

Kini, sorotan mengarah ke aparat penegak hukum. Apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ini akan ditindaklanjuti secara serius? Ataukah kembali berakhir sebagai dokumen yang berdebu di rak birokrasi?.

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi memilih diam, publik akan mencatat.

Jika aparat daerah tak bergerak, kepercayaan akan runtuh.

Rp144 miliar bukan angka kecil. Itu adalah mandat rakyat. Dan setiap rupiah yang diduga diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri.

Pertanyaannya kini sederhana, namun menentukan, apakah ini sekadar temuan, atau awal dari terbongkarnya skandal besar di Mimika?.

Hanya Tuhan, Allah SWT dan para Leluhur Amungme- Kamoro, yang mengetahui rahasia tersembunyi ini.

Penulis   : Nerius Rahabav