Dugaan Carut-Marut Anggaran Pilkada di KPU Mimika: Kelebihan Bayar Puluhan Miliar hingga Pajak Tak Disetor

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, Tualnews.com  – Pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  kembali menjadi sorotan serius.

Temuan pemeriksaan BPK RI, yang dimiliki Tualnews.com, mengungkap dugaan kuat adanya ketidaktertiban, kelalaian, hingga potensi penyimpangan yang berujung pada kelebihan pembayaran dan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Tak tanggung-tanggung, total kelebihan pembayaran yang terindikasi dari berbagai pos belanja mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu yang paling mencolok, dari LHP BPK  adalah belanja Pilkada yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan / atau tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid, dengan nilai mencapai Rp 23,9 miliar.

Tak hanya itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran akibat penetapan volume pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp 1,23 miliar, serta kelebihan pembayaran karena kualitas penetapan nilai kontrak yang belum memadai senilai Rp 2,88 miliar.

Sementara itu, BPK RI menemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pengadaan dengan kontrak menambah beban negara hingga Rp 888,55 juta.

Masalah semakin kompleks ketika ditemukan praktik pembayaran ganda melalui penerbitan dan pencairan SPBy atas bukti pengeluaran yang sama sebesar Rp 455 juta.

Bahkan, terdapat realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya mencapai Rp 1,45 miliar.

Ironisnya, di tengah amburadulnya tata kelola anggaran tersebut, kewajiban kepada negara pun terabaikan.

Pemeriksaan auditor BPK RI, mencatat adanya kekurangan penerimaan negara dari pajak yang telah dipotong,  namun belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 44,2 juta, serta potensi kekurangan penerimaan tambahan sebesar Rp 7,5 juta akibat kurang pungut pajak.

Pengawasan Lemah, Pertanggungjawaban Dipertanyakan

Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tubuh KPU Mimika.

Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran juga disebut tidak teliti dalam memverifikasi dokumen, bahkan melakukan pembayaran tanpa didukung bukti pengeluaran riil.

Lebih jauh, kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak pun tidak dilaksanakan secara tertib.

Tak kalah mengkhawatirkan, menurut BPK RI, pelaksana perjalanan dinas turut menyumbang persoalan dengan pertanggungjawaban belanja yang tidak didasarkan pada bukti nyata.

Langgar Aturan Pengadaan

Kondisi ini juga diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024, yang mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, BPK juga menemukan, pengadaan dilakukan tanpa basis referensi harga yang memadai.

Akibatnya, KPU Mimika berisiko tidak mendapatkan harga terbaik, sementara kewajaran nilai kontrak jadi sulit dipertanggungjawabkan.

KPU Akui Temuan, Tapi Bantah Sebagian

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Sekretaris KPU Mimika kepada auditor BPK, menyatakan pihaknya sependapat dengan sebagian besar temuan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Namun demikian, KPU Mimika menolak sebagian temuan, khususnya terkait realisasi belanja barang dan jasa pada pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil.

Penolakan ini, kata BPK, memunculkan pertanyaan baru terkait konsistensi dan transparansi pengelolaan anggaran.

Desakan Penegakan Hukum

Besarnya nilai temuan serta berulangnya pola ketidaktertiban memunculkan desakan agar aparat penegak hukum turun tangan.

Publik menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara administratif, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.

Penulis  : Nerius Rahabav