TERBONGKAR! “Surat 11 Miliar” di Balik Sengketa Mimika: Klaim Menang di MA Dipakai, Uang Publik Mengalir

TIMIKA, Tualnews.com — Sengketa lahan di Mimika tak lagi sekadar konflik hukum biasa.

Ia kini menjelma menjadi dugaan permainan kuasa yang mengarah pada satu hal,  penggelontoran uang publik Rp 11 miliar dengan dalih yang belum terang.

Nama PT Petrosea Tbk kembali muncul di pusat pusaran. Sebuah rekaman percakapan yang beredar mengungkap adanya pembahasan serius soal surat Bupati Mimika, Johannes Rettob,yang disebut siap membayar miliaran rupiah kepada perusahaan tersebut.

Alasannya? Sederhana dan sekaligus problematik, diklaim “menang” di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun, di sinilah persoalan menjadi liar.

Dalih “Menang MA”: Fakta Hukum Atau Narasi Yang Dipaksakan?

Klaim kemenangan di Mahkamah Agung kini menjadi tameng utama untuk membenarkan rencana pembayaran.

Tapi publik patut bertanya,  apakah benar ada putusan MA yang secara tegas memenangkan PT Petrosea Tbk dalam sengketa ini?.

Jika tidak, maka penggunaan klaim tersebut bukan sekadar keliru, tetapi bisa menjadi alat legitimasi untuk keputusan yang cacat secara hukum.

Lebih jauh, sumber yang terlibat dalam sengketa mengungkap fakta penting, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa tidak akan ada pembayaran selama proses penyelesaian belum final. Lalu mengapa tiba-tiba berubah?

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok – Tualnews.com)

Peran Pejabat Lokal: Rekomendasi Yang Sarat Risiko

Nama Yulius Warmuri, pejabat pertanahan di lingkungan Pemkab Mimika, disebut dalam rekaman sebagai pihak yang mendorong rekomendasi pembayaran.

Dalam konteks sengketa aktif, rekomendasi seperti ini bukan tindakan teknis biasa.

Ia berpotensi menjadi pintu masuk keputusan keuangan yang prematur, bahkan berisiko melanggar hukum.

Apakah rekomendasi ini murni administratif? atau ada tekanan dan kepentingan yang tak terlihat?

Titik Balik di Ruang Tertutup

Perubahan sikap terjadi setelah pertemuan Tim Terpadu di sekitar kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) di Timika.

Di forum itu, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, disebut menyatakan bahwa penggugat kalah dan Petrosea menang.

Pernyataan tersebut diduga menjadi pemicu perubahan arah kebijakan.

Namun ini memunculkan pertanyaan serius, sejak kapan pernyataan dalam forum tertutup bisa menjadi dasar pencairan uang negara?, jika benar demikian, maka proses hukum tidak lagi berdiri di atas putusan resmi, melainkan pada interpretasi sepihak yang rawan disalahgunakan.

Uang Negara di Ujung Tanda Tanya

Pembayaran Rp 11 miliar, kepada PT Petrosea Tbk, bukan angka kecil. Itu adalah uang publik.

Dan ketika uang publik hendak dikeluarkan dalam situasi sengketa yang belum sepenuhnya tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi integritas tata kelola pemerintahan.

Apakah ini bentuk kehati-hatian hukum? atau justru keputusan tergesa yang dipaksakan oleh narasi “kemenangan” yang belum jelas?

Surat Hingga ke Prabowo Subianto

Polemik ini bahkan telah sampai ke pusat kekuasaan. Surat keberatan atas proses mediasi di Badan Pertanahan Nasional Pusat dilaporkan telah ditembuskan ke Presiden.

Artinya, persoalan ini tidak lagi lokal. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Semua Pihak Bungkam

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mimika, BPN, dan PT Petrosea Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

Diamnya para pihak bukan meredakan situasi, justru memperkuat kecurigaan.

Catatan Kritis:

Jika klaim hukum bisa dijadikan alat untuk membenarkan aliran uang miliaran rupiah, maka yang sedang terjadi bukan sekadar sengketa lahan, melainkan potensi penyimpangan kekuasaan.

Publik menunggu satu hal sederhana:
buka putusan MA itu, dan jelaskan dasar pembayaran Rp 11 miliar tersebut.

Jika tidak, maka wajar jika muncul pertanyaan yang lebih tajam, siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang sedang dikorbankan?

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, hingga berita ini bungkam alias tidak membalas pesan konfirmasi Tualnews.com, terkait surat Bupati Mimika, tanggal 16 Juli 2025, yang menyetujui perubahan anggaran pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk, karena sudah menang perkara Kasasi di MA melawan Mama Helena Beanal selaku Penggugat.

Bersambung Edisi Berikutnya..

Penulis : Nerius Rahabav