Manokwari, Tualnews.com – Pembebasan empat warga sipil oleh Polda Papua Barat Daya membuka babak baru polemik dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengonfirmasi bahwa empat warga sipil, yakni Wempi Yeblo, Paulus Yesyan, Manfred Yekwan, dan Tadius Yesyan, telah resmi dilepaskan pada Senin (23/3).
Keempatnya merupakan bagian dari sekitar 12 warga sipil yang sebelumnya diamankan oleh aparat di Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw.
Penangkapan tersebut terjadi pasca insiden penghadangan dan pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) serta warga sipil lainnya di wilayah Tambrauw.
Namun, pembebasan tanpa proses hukum lanjutan justru memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran prosedur oleh aparat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Selasa 24 Maret 2026, menilai kuat adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan hingga penahanan para warga tersebut.

“Pembebasan ini menjadi indikator bahwa langkah-langkah hukum yang diambil sebelumnya patut dipertanyakan. Ada dugaan kuat terjadi salah tangkap dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan dengan memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw.
Menurutnya, audit terhadap seluruh tindakan upaya paksa, mulai dari penangkapan, penahanan hingga pemeriksaan, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, Warinussy juga meminta agar aparat yang terlibat, khususnya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw, segera dinonaktifkan sementara.
“Penonaktifan penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menjamin independensi proses pemeriksaan,” ujarnya.
LP3BH menilai, dilepasnya seluruh warga sipil asal Tambrauw tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum oleh aparat.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilanjutkan, tidak hanya secara etik internal kepolisian, tetapi juga melalui mekanisme pidana.
Warinussy menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka di Pengadilan Negeri Sorong guna mengungkap fakta secara objektif sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” Sorotnya.
LP3BH Manokwari memastikan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan salah tangkap dan tindakan represif lainnya terhadap warga sipil di wilayah Tambrauw.
Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional di Tanah Papua.
Penulis : Nerius Rahabav