“Dana Menguap di Balik Brosur dan Seminar Kit: Skandal Pengadaan KPU Mimika Kian Terbuka”

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, Tualnews.com  — Aroma skandal dalam pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.

Fakta terbaru mengungkap dugaan kuat, sejumlah pengadaan barang dan kegiatan di lingkungan KPU Mimika tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga patut diduga fiktif.

Sorotan tajam mengarah pada pengadaan seminar kit untuk dua kali pelaksanaan debat publik.

Ini bukti hasil audit BPK RI. ( dok Tualnews.com)
Ini bukti hasil audit BPK RI. ( dok Tualnews.com)

Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, menyebutkan, Sekretaris KPU Mimika yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut.

Pernyataan ini menjadi ironi serius, mengingat posisi PPK seharusnya menjadi aktor kunci dalam setiap proses pengadaan.

Lebih mencengangkan lagi, PPK disebut hanya “dibantu” oleh Bendahara Pengeluaran periode Januari hingga Agustus 2024 dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, kata BPK, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan, baik dokumentasi pengadaan maupun distribusi seminar kit kepada peserta debat publik pertama dan kedua.

Akibatnya, sebut BPK, nilai pengadaan sebesar Rp 11,819 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.

Namun, angka tersebut hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar.

Rp 2 Miliar Brosur “Siluman”

Temuan paling mencolok BPK RI, terjadi pada pengadaan brosur sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Mimika tercatat menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp 2 miliar untuk mencetak 200.000 lembar brosur melalui mekanisme pengadaan langsung.

Ironisnya, pengadaan ini dibagi menjadi dua Surat Perintah Kerja (SPK), sebuah praktik yang kerap dicurigai sebagai upaya “memecah paket” untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.

BPK mengakui, pembayaran bahkan telah dilakukan 100 persen pada 29 Oktober 2024.

Namun kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan yakni, pajak atas pengadaan tersebut baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran.

Pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana, PT TV, justru menyatakan tidak pernah membuat atau menerima SPK terkait proyek tersebut.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta pejabat teknis terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Tidak Ada Bukti Distribusi 200.000 Brosur Kepada masyarakat

Sekretaris KPU Mimika kembali berdalih tidak mengetahui teknis pelaksanaan, meski posisinya sebagai PPK.

Hingga akhir pemeriksaan BPK,  baik PPK maupun Bendahara Pengeluaran tidak mampu menunjukkan satu pun bukti fisik atau administratif terkait kegiatan tersebut.

Akibatnya, nilai pengadaan sebesar Rp 1,8 miliar lebih dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Indikasi Sistemik, Bukan Sekadar Kelalaian

Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru bagian dari praktik yang lebih sistematis?.

Ketika:
PPK “tidak tahu”,

Bendahara tidak memiliki bukti,
Vendor membantah keterlibatan,
dan kegiatan tidak pernah terlihat di lapangan, maka publik berhak mencurigai bahwa dana negara telah menguap tanpa jejak.

Lebih jauh, pola yang sama ketiadaan dokumen, pengakuan tidak tahu, dan nihilnya output kegiatan, mengindikasikan adanya potensi penyimpangan yang terstruktur.

Desakan Audit Forensik dan Penegakan Hukum

Kasus ini tidak bisa berhenti pada temuan administratif semata. Diperlukan audit forensik menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, didesak untuk segera turun tangan.

Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sebab, ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi tentang integritas penyelenggaraan demokrasi.

Jika dana sosialisasi pemilih saja diduga “fiktif”, maka publik patut mempertanyakan,  seberapa bersih proses demokrasi yang sedang berjalan?

Penulis   : Nerius Rahabav