TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Gelombang kritik terhadap kinerja Pengadilan Negeri (PN) Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menguat.
Sejumlah elemen masyarakat menilai lembaga peradilan tersebut gagal menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam menangani sejumlah perkara besar yang hingga kini terkesan mandek tanpa kepastian hukum.
Sedikitnya empat perkara besar yang menyita perhatian publik Mimika hingga kini belum memperlihatkan ujung penyelesaian.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik sekaligus mempertanyakan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Empat perkara kini menjadi sorotan tajam masyarakat antara lain ;
1.Sengketa Lahan Bundaran Petrosea yang menyangkut status lahan strategis di jantung Kota Timika.
2. Dugaan Korupsi Dana KPU Mimika yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
3.Perkara Piutang Pesawat Pemda Mimika yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang dibiayai dari uang rakyat.
4. Kasus Robert Kambu, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai simbol perjuangan warga kecil mencari keadilan.
Perwakilan masyarakat Mimika, Duanu Omaleng, dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Selasa ( 17 / 3 / 2026 ), secara terbuka mempertanyakan kredibilitas PN Mimika yang dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara krusial tersebut.
“Rakyat berhak bertanya: ada apa dengan PN Mimika? Mengapa perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik justru berjalan lambat bahkan terkesan jalan di tempat?, jangan sampai muncul kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain di balik lambannya proses hukum ini,” tegas Duanu.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
” Jika pengadilan tidak mampu memberikan kepastian hukum, maka publik akan semakin meragukan integritas penegakan hukum di daerah tersebut, ” Sorotnya.
Duanu menilai situasi yang terjadi saat ini mencerminkan pepatah hukum yang sering dikutip dalam sistem peradilan dunia: “Justice Delayed, Justice Denied” – keadilan yang tertunda pada akhirnya sama saja dengan keadilan yang ditolak.
Diakui, kasus dugaan korupsi dana KPU Mimika misalnya, dinilai sangat sensitif karena menyangkut integritas lembaga demokrasi.
” Sementara perkara piutang pesawat Pemda menyentuh langsung tanggung jawab penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat, ” Tegasnya.
Di sisi lain, sengketa lahan Bundaran Petrosea dinilai memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola ruang kota Timika. Sedangkan kasus Robert Kambu menjadi sorotan karena dianggap mewakili perjuangan masyarakat kecil yang berhadapan dengan sistem hukum yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat.
Kata dia, mandeknya perkara-perkara tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar berlaku di Mimika, atau justru hukum berjalan berbeda ketika menyentuh kepentingan besar.
Melalui pernyataan terbuka ini, masyarakat Mimika menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Pengadilan Negeri Mimika untuk segera menuntaskan dan memutus perkara-perkara tersebut secara terbuka, adil, dan transparan.
2. Meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim serta jalannya proses persidangan di PN Mimika.
3. Menuntut keterbukaan kepada publik mengenai alasan mengapa sejumlah perkara besar tersebut tak kunjung mencapai putusan.
“Jika pengadilan terus diam dan perkara-perkara ini dibiarkan berlarut-larut, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan integritas lembaga peradilan. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu,” ujar Duanu.
Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar soal lambannya proses hukum, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Tanah Papua.
Jika pengadilan gagal menjawab tuntutan keadilan publik, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin terkikis.
“Rakyat Mimika hanya meminta satu hal: keadilan yang nyata, bukan keadilan yang ditunda tanpa batas waktu,” pungkasnya.
Amolongo, Nimao Saipa.
Penulis: Nerius Rahabav