Ngeri! Putusan PN Labuan Bajo Diduga Legitimasi Perampasan Tanah Negara, Nama Santosa Kadiman Terseret

Labuan Bajo, Tualnews.com  – Putusan dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo memicu kontroversi besar.

Majelis hakim diduga “memuluskan” penguasaan tanah yang disebut-sebut sebagai tanah negara oleh pengusaha Santosa Kadiman, sosok yang dikaitkan dengan bisnis hotel mewah di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

Putusan perkara No.32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan No.33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang diketok pada 10 Maret 2026 menuai kecaman dari tim kuasa hukum penggugat.

Mereka menilai majelis hakim secara kontroversial menyatakan sah penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman berdasarkan surat alas hak bertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, padahal surat tersebut disebut tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.

Majelis hakim dalam perkara itu terdiri dari I Made Wirangga Kusuma, Kevien Dicky Aldison, dan Intan Hendrawati.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, menyebut putusan tersebut sangat janggal dan berpotensi melegitimasi perampasan tanah negara.

“Majelis hakim memutuskan sah penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman berdasarkan surat alas hak 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu. Padahal dalam surat itu tidak ada luas tanahnya,” kata Jon Kadis kepada wartawan, seperti Rilis Pers yang diterima, Tualnews.com, Selasa (17/3/2026).

Dugaan Tanah Negara Disulap Jadi Milik Pribadi

Menurut Jon, jika merujuk pada surat tanah tertanggal 10 Maret 1990, batas timur lahan tersebut secara tegas disebut sebagai tanah negara.

Surat itu kemudian melahirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah barat atas nama Johanis Vans Naput.

Ia menilai, secara logika hukum, tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah negara tidak mungkin tiba-tiba berubah menjadi tanah yang dapat dikuasai perorangan hanya dalam rentang waktu singkat.

“Jika dilihat dari waktunya, hanya beberapa bulan setelah surat 10 Maret 1990, tiba-tiba pada 21 Oktober 1991 tanah negara itu berubah seolah-olah menjadi milik pribadi. Ini patut diduga sebagai perampasan tanah negara,” tegas Jon.

Lebih jauh, Jon menyebut tanah tersebut kemudian menjadi dasar transaksi PPJB seluas sekitar 40 hektare yang dibuat pada Januari 2014 di hadapan notaris Billy Ginta.

Fakta Persidangan Disebut Diabaikan

Tim hukum penggugat juga menyinggung kesaksian penting dalam perkara sebelumnya.

Dalam sidang perkara Tipikor terkait 30 hektare tanah di wilayah Kerangan, saksi kunci Ramang Ishaka pada 2021 disebut telah menyatakan bahwa tanah-tanah milik Beatrix Seran Nggebu di kawasan tersebut telah dibatalkan sejak 1998.

Namun fakta tersebut, menurut mereka, tidak menjadi pertimbangan serius dalam putusan majelis hakim.

Wakil Tuhan atau Wakil Tergugat?

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Indra Triantoro, bahkan melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut.

“Majelis hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan. Tapi jika perampasan tanah negara bisa disahkan, publik tentu bertanya, ini wakil Tuhan atau wakilnya para tergugat?” ujar Indra dengan nada tajam.

Banding dan Aduan ke MA serta Komisi Yudisial

Merasa putusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain itu, mereka juga telah melaporkan para hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 12 Maret 2026.

Kuasa hukum penggugat, Ni Made Widiastanti, menegaskan laporan itu dilakukan karena mereka menduga adanya pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan.

Ancaman Konflik Tanah Adat

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Indah Wahyuni, mengingatkan, persoalan tanah di Manggarai Barat sangat sensitif karena berkaitan dengan tanah adat dan warisan leluhur masyarakat.

“Di Manggarai Barat, masyarakat adat punya tradisi sumpah adat ‘makan tanah leluhur’. Siapa pun yang merampas tanah bukan miliknya dipercaya akan menanggung konsekuensi buruk,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena,  Labuan Bajo merupakan kawasan strategis pariwisata nasional.

Dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan tanah negara.

Penulis: Nerius Rahabav