Hak Pekerja Freeport Dikorbankan: 9 Tahun Mogok, Negara Bungkam?

Jayapura, Tualnews.com – Sembilan tahun sejak mogok kerja besar-besaran di tubuh PT Freeport Indonesia, ribuan pekerja masih terjebak dalam ketidakpastian.

Hak-hak dasar mereka baik gaji, tunjangan, hingga pesangon, belum juga dituntaskan.

Negara hadir dalam surat, tapi absen dalam tindakan.

Aksi mogok yang dimulai 1 Mei 2017 itu melibatkan ribuan pekerja, termasuk kontraktor dan subkontraktor.

Mereka menuntut pembayaran hak akibat kebijakan merumahkan tanpa kejelasan.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, manajemen justru merespons dengan gelombang PHK massal, jumlah korban diperkirakan antara 840 hingga lebih dari 4.000 pekerja.

Situasi ini sempat mendapat legitimasi hukum. Pada 19 Desember 2018, Gubernur Papua saat itu, Lukas Enembe, mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa mogok kerja tersebut sah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.

Dalam surat itu, pemerintah daerah melarang pemberian sanksi kepada pekerja dan menuntut pembayaran hak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2015–2017 hingga ada putusan hukum tetap.

Ini bukti surat Gubernur Papua ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Gubernur Papua ( dok – Tualnews.com)

Surat tersebut bahkan ditembuskan ke Presiden RI, DPR, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga pimpinan Freeport-McMoRan.

Namun hingga hari ini, implementasinya nyaris tak terlihat.

Bahkan anehnya, rekomendasi dari Komnas HAM RI pada 2017 dan 2018 juga belum dijalankan secara menyeluruh.

Padahal, rekomendasi itu menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja, termasuk akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS.

Lebih dari 8.300 pekerja kini masih menggantungkan nasibnya. Mereka menunggu pembayaran hak yang seharusnya telah diselesaikan bertahun-tahun lalu.

Ironisnya, dalam negara hukum, pemenuhan hak dasar justru bergantung pada “itikad baik” perusahaan, bukan pada kekuatan regulasi.

Kondisi ini menyingkap persoalan yang lebih besar, soal lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi raksasa di sektor strategis.

Ketika hukum tak ditegakkan, maka keadilan berubah menjadi ilusi.

Sorotan kini mengarah ke pemerintah pusat, Presiden RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.

Publik menuntut lebih dari sekadar retorika; yang dibutuhkan adalah tindakan konkret dan keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Ini bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial.

Ini adalah ujian bagi negara: apakah ia berdiri di pihak keadilan, atau tunduk pada kekuatan modal?.

Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya luka lama yang membusuk, tetapi juga preseden berbahaya: bahwa pelanggaran hak pekerja bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.

Dan jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Penulis  : Nerius Rahabav