“Kemong Bantah Bupati Rettob: ASN Amungme–Kamoro Layak Duduki Jabatan, Jangan Sebar Data Keliru!”

Rolling Jabatan Mimika Dipersoalkan, Anggota DPR Papua Tengah Yohanes Kemong Bantah Pernyataan Bupati Johannes Rettob

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang dilakukan pada 11 Maret 2026 memicu polemik.

Anggota DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, secara tegas membantah pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dari suku Amungme dan Kamoro belum memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah.

Menurut Kemong, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data ASN yang dimiliki pihaknya.

Ia menilai informasi yang beredar justru berpotensi menyesatkan publik dan melukai rasa keadilan masyarakat adat di Mimika.

“Sebagai orang beriman, kita tidak boleh menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Karena itu saya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat,” tegas Kemong, dalam video yang tersebar di whatsaap grup di Mimika, minggu ( 15 / 3 ).

Polemik ini mencuat setelah adanya penjelasan kepada seorang pastor di Paroki Tiga Raja terkait alasan pemerintah daerah melakukan rotasi jabatan struktural.

Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa ASN dari suku Amungme dan Kamoro dianggap belum memenuhi syarat kepangkatan.

Namun, Kemong menilai alasan tersebut tidak berdasar.

Data ASN Amungme–Kamoro

Kemong mengaku, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat cukup banyak ASN dari suku Amungme dan Kamoro yang telah memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Data tersebut menunjukkan,
1. 7 ASN berpangkat golongan IV/b, yang secara aturan dapat menjabat Kepala Dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

2. 26 ASN suku Amungme dan 15 ASN suku Kamoro berpangkat IV/a, yang memenuhi syarat untuk posisi Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Kepala Bagian.

3. Lebih dari 40 ASN berpangkat III/d, yang memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Bidang, Sekretaris, dan jabatan administrator lainnya.

Selain itu, kata dia masih terdapat ASN dengan pangkat III/c, III/b, dan III/a yang secara administratif memenuhi syarat untuk jabatan pengawas seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Kemong menegaskan pangkat IV/b, IV/a hingga III/d merupakan pangkat senior dalam struktur ASN.

Dengan pengalaman kerja dan masa pengabdian yang dimiliki, para ASN tersebut dinilai layak mengisi jabatan struktural di pemerintahan daerah.

Harus Mengacu Sistem Merit

Kemong juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan ASN di Indonesia harus mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menegaskan, pengelolaan ASN harus berbasis sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman kerja, kinerja, dan kepangkatan ASN.

“Pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada alasan yang tidak sesuai dengan data. Semua harus transparan dan profesional,” ujarnya.

Data Akan Diserahkan ke Pastor

Kemong mengatakan data ASN tersebut akan diserahkan kepada Pastor Paroki Tiga Raja agar masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.

“Data ini kami akan sampaikan kepada Bapak Pastor supaya beliau dapat melihat secara objektif apakah benar yang disampaikan Bapak Bupati sesuai dengan data ASN yang ada atau tidak,” jelasnya.

Sejumlah ASN dan tokoh masyarakat Amungme–Kamoro juga berencana mendatangi Kantor Bupati Mimika untuk menyampaikan aspirasi serta meminta klarifikasi langsung terkait kebijakan rolling jabatan yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil ASN Orang Asli Papua.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: representasi dan keadilan bagi Orang Asli Papua dalam struktur kekuasaan daerah di Mimika.

Penulis  : Nerius Rahabav