TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — “Sunlight is said to be the best of disinfectants.” Hukum yang sehat, kata Louis D. Brandeis, hanya dapat tumbuh dalam cahaya keterbukaan.
Ketika proses peradilan diselimuti bayang-bayang informasi yang setengah disampaikan, kepercayaan publik perlahan memudar.
Kutipan klasik dari hakim agung Amerika Serikat itu seakan menemukan relevansinya di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Sebuah percakapan telepon sederhana antara wartawan dan pihak Pengadilan Negeri Mimika justru membuka tabir keganjilan mengenai bagaimana lembaga peradilan menjelaskan putusannya sendiri kepada publik.
Apa yang seharusnya menjadi klarifikasi hukum, berubah menjadi potret komunikasi yang kering substansi.
Ketika Amar Putusan Menjadi Satu-Satunya Jawaban
Dalam percakapan telepon tersebut, wartawan mencoba meminta penjelasan mengenai putusan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk sengketa yang melibatkan warga asli Papu, Helena Beanal dan perusahaan tambang PT Petrosea Tbk.
Namun penjelasan yang diberikan Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, berhenti pada pembacaan amar putusan.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat satu, dua, tiga dan tergugat enam untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500. Terhadap putusan itu penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan sudah diputus,” ujar Dicky melalui sambungan telepon.
Amar putusan memang merupakan bagian penting dari sebuah keputusan pengadilan.
Namun dalam praktik hukum modern, amar hanyalah ringkasan akhir dari proses panjang yang seharusnya dijelaskan melalui pertimbangan hukum.
Di situlah letak persoalan yang mulai dipertanyakan.
Wartawan yang melakukan konfirmasi tidak hanya ingin mengetahui hasil akhir perkara, tetapi juga bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut.
Wartawan Menggali, Jawaban Tetap Normatif
Ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh mengenai substansi perkara, termasuk meminta nomor kontak humas Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mengonfirmasi putusan banding, jawaban yang muncul justru berhenti pada prosedur birokrasi.
“Saya minta Bapak bisa kirim nomor Humas Pengadilan Tinggi Jayapura supaya informasi ini bisa klop. Karena Bapak belum bisa menjelaskan secara utuh pokok perkaranya kepada saya,” kata wartawan.
Namun jawaban yang diterima kembali bersifat administratif.
“Nanti saya tanyakan ke pimpinan dulu ya, Pak. Karena ini bukan bagian saya,” jawab Dicky.
Secara tidak langsung, jawaban tersebut menggambarkan adanya batas-batas komunikasi yang membuat informasi publik terasa semakin jauh dari jangkauan.
Bahkan Informasi Dasar Pun Dibatasi
Percakapan itu kemudian berkembang ke pertanyaan mengenai pejabat pengadilan yang menandatangani surat inkracht dalam perkara tersebut.
Humas PN Mimika menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud sudah tidak lagi bertugas di pengadilan.
“Untuk Bapak Panitera PN Mimika atas nama Buddi, sudah pindah, Bapak,” ujarnya.
Namun ketika wartawan meminta nomor kontak untuk keperluan konfirmasi jurnalistik, jawaban yang diberikan kembali sama.
“Kami tidak boleh sembarangan memberikan nomor atau informasi. Ada batasannya,” kata Dicky.
Pernyataan ini memunculkan kritik tersendiri. Dalam konteks pelayanan informasi publik, pejabat yang berkaitan dengan fungsi komunikasi lembaga seharusnya tidak menjadi informasi yang tertutup secara mutlak.
Isu Fee Rp 11 Miliar Ikut Disinggung
Di tengah percakapan tersebut, wartawan juga menyinggung isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penerimaan fee oleh Ketua PN Mimika dalam perkara yang berkaitan dengan pembayaran Rp 11 miliar kepada pihak perusahaan.
Pertanyaan tersebut dijawab secara singkat oleh pihak humas.
“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, Pak. Betul tidak ada. Jika ada bukti lain silakan, Bapak sampaikan,” ujar Dicky.
Wartawan kemudian menanggapi dengan pertanyaan yang lebih konkret mengenai mekanisme pelaporan apabila bukti tersebut benar-benar ditemukan.
“Kalau ada buktinya bagaimana, Pak? Kita laporkan ke mana? Jangan hanya bilang disampaikan. Disampaikan ke mana?” tanya wartawan.
Namun jawaban yang muncul kembali normatif.
“Nanti dikirim saja ke saya sebagai Humas, Pak,” kata Dicky.
Hukum Tidak Hidup dalam Kegelapan
Dalam dunia hukum, transparansi bukan sekadar etika komunikasi, tetapi merupakan prinsip dasar yang dijamin oleh regulasi.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum sejatinya hadir untuk manusia, bukan untuk menutup diri dari manusia. Ketika hukum kehilangan keterbukaan, maka ia berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
Prinsip ini juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk pengadilan, menyediakan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan peradilan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
Artinya, menjelaskan substansi putusan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka bukanlah pelanggaran kode etik. Justru itulah bentuk akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik.
Pers dan Fungsi Kontrol Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran sebagai penjaga akuntabilitas lembaga negara.
Pertanyaan yang diajukan wartawan bukanlah bentuk gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap institusi hukum.
Kasus sengketa tanah adat yang melibatkan Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ia menyentuh persoalan hak ulayat masyarakat adat Papua, yang secara konstitusional dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang bagaimana pengadilan menilai bukti, fakta, dan argumentasi dalam perkara tersebut.
Jika lembaga peradilan hanya mampu membacakan amar putusan tanpa menjelaskan pertimbangan hukumnya, maka pertanyaan besar pun muncul:
Apakah transparansi peradilan benar-benar dijalankan, atau justru berhenti pada formalitas kata-kata di ruang sidang?
Penulis : Nerius Rahabav