BPK Bongkar Dugaan Pemborosan dan Kelebihan Bayar di KPU Mimika, 24,4 M Harus Dikembalikan ke Negara

TIMIKA, PAPUA TENGAH,,Tualnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,khususnya terkait pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil pada pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan data LHP BPK RI yang dimiliki media Tualnews.com, BPK menyebutkan, KPU Mimika sebelumnya berdalih pengadaan 300.000 lembar brosur dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengawasi proses pengisian Form C Hasil oleh petugas KPPS.

Brosur tersebut disebut diperuntukkan bagi masyarakat berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 242.224 pemilih, ditambah badan adhoc serta cadangan sekitar 2,5 persen dari DPT.

KPU Mimika juga mengklaim  pencetakan dilakukan di Jakarta karena keterbatasan waktu yang tidak sampai satu minggu, sehingga proses produksi dilakukan secara manual oleh penyedia.

Namun, kata BPK, alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh auditor BPK.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyatakan realisasi belanja barang dan jasa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi bukti pertanggungjawaban justru tidak tersedia.

BPK menemukan dalam dokumen pendukung yang disampaikan KPU Mimika tidak terdapat invoice atau dokumen tagihan resmi dari penyedia.

Dokumen yang seharusnya memuat nama dan cap penyedia, tanggal pengadaan, jumlah barang, serta harga satuan brosur tidak ditemukan.

Akibatnya, kualitas maupun kewajaran nilai pengadaan tersebut tidak dapat dinilai secara akuntabel.

Selain itu, sebut BPK, KPU Mimika juga tidak dapat menunjukkan dokumen surat jalan atau bukti pengiriman barang dari Jakarta ke Mimika, termasuk informasi mengenai tanggal pengiriman maupun jasa ekspedisi yang digunakan.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat,  KPU Mimika tidak mampu menjelaskan secara jelas metode distribusi brosur kepada masyarakat, padahal jumlah yang dicetak mencapai ratusan ribu lembar sesuai jumlah DPT.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu itu.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika agar memerintahkan Sekretaris KPU memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di lingkungan satuan kerjanya.

BPK juga menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam melakukan persiapan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, serta verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.

Lebih jauh, BPK memerintahkan agar kelebihan pembayaran belanja ditagih kembali kepada penyedia dan disetorkan ke kas negara, dengan rincian:

PT APM sebesar Rp 2.880.400.000
CV BCL sebesar Rp 888.550.000

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja Pilkada sebesar Rp 24.413.155.465 yang harus dipertanggungjawabkan dan disetor kembali ke kas negara oleh penerima dana serta pelaksana kegiatan perjalanan dinas.

Selain temuan tersebut, bendahara pengeluaran juga diminta lebih cermat melakukan pemotongan dan pemungutan pajak serta mengembalikan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 44.224.540.

Serangkaian temuan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran KPU Mimika.

Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan BPK ini hanya sebatas pelanggaran administrasi atau justru membuka pintu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pemilu.

Penulis   : Nerius Rahabav