Jakarta, Tualnews.com — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat malam (27/3/2026), seperti dikutip Tualnews.com dari akun media sosial Seskab, Sabtu pagi pukul 05.00 WIT.
Dalam pertemuan itu, Meutya Hafid melaporkan sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan aturan baru pemerintah.
Penyesuaian ini mencakup penguatan sistem verifikasi usia hingga pembatasan akses terhadap konten yang dinilai berisiko bagi anak.
PP TUNAS menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif di ruang digital, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi anak.
Pemerintah menilai, tanpa intervensi tegas, ruang digital berpotensi menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Negara harus hadir melindungi anak-anak dari risiko digital yang semakin kompleks,” menjadi semangat utama dari kebijakan ini.
Namun demikian, implementasi aturan ini diprediksi tidak akan berjalan tanpa tantangan.
Pengawasan terhadap kepatuhan platform global, efektivitas sistem verifikasi usia, serta potensi celah akses ilegal menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dijawab pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Tanpa pengawasan dari lingkungan terdekat, regulasi dinilai tidak akan cukup kuat membendung arus konten berbahaya.
Pemerintah menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Lindungi Anak Indonesia.
PP TUNAS… Tunggu Anak Siap.
Penulis : Nerius Rahabav