TUAL, Tualnews.com – Pemerintah Kota Tual melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 bagi aparatur pemerintah daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Pemerintah Kota Tual menyiapkan total anggaran sebesar Rp12.971.987.184 untuk dibayarkan kepada 3.574 penerima yang tersebar di 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rincian Anggaran THR
1. PNS: Rp8.198.665.101 (1.760 orang)
2. PPPK: Rp4.673.917.285 (1.792 orang)
3. Pejabat Negara: Rp11.766.582 (2 orang)
4.DPRD: Rp87.638.216 (20 orang)
Total keseluruhan anggaran mencapai Rp 12,97 miliar dengan total penerima 3.574 orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Bambang Setiawan Halim, kepada Tualnews.com, Rabu ( 11 / 3 / 2026 ), mengaku proses pembayaran THR mulai dipersiapkan sejak 12 Maret 2026, setelah seluruh dokumen permintaan pembayaran dari masing-masing OPD disampaikan ke BPKAD.
Ia juga mengimbau seluruh bendahara pengeluaran di setiap OPD agar segera menyiapkan dokumen administrasi sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami berharap bendahara pengeluaran pada setiap OPD dapat segera menyiapkan kelengkapan dokumen permintaan THR agar proses pencairan dapat diproses lebih cepat sehingga aparatur dapat menerima haknya tepat waktu,” ujar Bambang.
Komponen THR
Kata Bambang, bagi PNS, PPPK, dan pejabat negara, komponen THR meliputi:
gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara bagi anggota DPRD, komponen THR terdiri dari:
uang representasi
tunjangan keluarga
tunjangan jabatan
Khusus untuk PPPK, Bambang menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (14) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Diakui, selain sebagai pemenuhan hak aparatur pemerintah, pencairan THR ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor perdagangan di Kota Tual.
Penulis : Nerius Rahabav