Kasasi Tak Ada, Surat Inkrah Dipertanyakan: Dasar Pembayaran Rp 11 M ke PT Petrosea di Mimika Disorot

Mimika, Papua Tengah  Tualnews.com  – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terus memantik perhatian publik.

Dasar hukum pembayaran tersebut kini dipertanyakan setelah muncul informasi adanya surat keterangan inkrah dari pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, yang diduga dijadikan pijakan untuk mencairkan dana miliaran rupiah dari kas daerah.

Perkara yang menjadi sorotan itu merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024 dengan pihak penggugat Helena Beanal.

Namun fakta yang terungkap justru menimbulkan tanda tanya baru.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra,  S.H M.H, melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H menyebutkan tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan tersebut.

“ Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat ( Helena Beanal), maupun Tergugat I, II ( Renold Dony Kabiyai dan PT Petrosea Tbk), tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ungkap Humas PN Mimika, dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, via telepon seluler WhatsApp, Nerius Rahabav, Rabu pagi ( 11 / 3 / 2026 ), pukul 09.00 WIT.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan yang tercatat secara administratif dalam perkara tersebut.

Inkrah Yang Masih Misterius

Persoalan semakin pelik ketika muncul kabar bahwa panitera Pengadilan Negeri Mimika bernama Budi, telah mengeluarkan surat keterangan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dokumen itu bahkan dikabarkan menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dalam mengambil keputusan pembayaran.

Namun saat ditanya langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Mimika, melalui Humas PN Timika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, mengaku belum mengetahui  keberadaan surat tersebut, bahkan pihak pengadilan Negeri Mimika  justru tidak dapat memastikan.

“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Humas pengadilan Negeri Kota Timika, yang menjawab pertanyaan media ini dengan  penuh kehati – hatian.

Sikap Dwi Setiadi, yang kewalahan menjawab pertanyaan Pemred Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, memicu spekulasi publik, terlebih setelah salah satu media lokal mengabarkan bahwa dokumen inkrah tersebut telah ditandatangani oleh pejabat pengadilan Negeri Kota Timika.

Dasar Pembayaran Rp 11 M Dipertanyakan

Pertanyaan paling krusial kemudian muncul, apakah benar surat inkrah tersebut dijadikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membayar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk  pada tahun 2025?.

Ketika hal itu ditanyakan lagi,  secara tegas, Humas PN Mimika, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

“Saya tidak bisa berikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujarnya penuh hati – hati.

Jawaban tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa proses administrasi hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya terang.

Desakan Transparansi Menguat

Kasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di pusat jantung Kota Mimika, yang sebelumnya juga memicu perdebatan publik terkait penggunaan anggaran daerah.

Jika benar pembayaran Rp 11 miliar telah dilakukan kepada PT Petrosea Tbk, maka publik menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan proses pengambilan keputusan.

Tanpa transparansi yang jelas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah, terutama ketika uang rakyat digunakan untuk memenuhi kewajiban hukum yang dasar hukumnya sendiri masih diperdebatkan.

Kini publik di  Mimika, menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Mimika serta klarifikasi resmi  Pengadilan Negeri Mimika,  guna memastikan, apakah pembayaran tersebut benar-benar sah secara hukum atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar.

Seperti dikutip Tualnews.com, dari media Fajar Papua.com, terbitan tanggal 8 Maret 2026, dengan judul berita ” Proses Panjang, PT Jayapura Tolak Gugatan Helena Beanal Atas Sengketa Lahan Petrosea di Timika

PN Timika Terbitkan Surat Inkrah

Seperti dikutip Tualnews.com, dari  Fajar Papua.com, menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Timika kemudian mengeluarkan surat keterangan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).

Surat keterangan tersebut menyatakan putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo putusan PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP telah final,  karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Surat tersebut ditandatangani Panitera PN Timika, Buddi, S.H, pada 28 April 2025.

Jalankan Putusan Pengadilan

Dalam pemberitaan itu juga menegaskan kalau, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut.

Abriyanti menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran ganti rugi lahan kepada PT Petrosea.

“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujar Abriyanti kepada awak media, Jumat (6/3) lalu, seperti dikutip Tualnews.com, dari media Fajar Papua.com.

( Bersambung Edisi Berikutnya..! )

Penulis  : Nerius Rahabav