Mimika, Tualnews.com — Suasana di jantung industri tambang Papua kembali memanas.
Kali ini bukan karena konflik fisik, melainkan perlawanan hukum perempuan asli Amungme, Helena Beanal, atas dugaan penyerobotan lahan warisan almarhum Dominikus Beanal seluas ±13.000 m² yang kini menjadi Bundaran Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah.
Kasus ini melibatkan PT Petrosea Tbk dan PT Freeport Indonesia (PTFI), dan diduga mencerminkan pola sistematis pengabaian hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) demi kepentingan korporasi dan pembangunan infrastruktur.
Analisis Kronologis dan Aspek Hukum
Fase Deskripsi Kejadian Potensi Pelanggaran Hukum
Kepemilikan Sah Lahan merupakan tanah adat/warisan sah almarhum Dominikus Beanal Pelanggaran Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
Alih Fungsi Lahan dibangun menjadi Bundaran Cendrawasih tanpa persetujuan ahli waris, adalah pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Keterlibatan Korporasi PT Petrosea Tbk menguasai fisik lahan. PT Freeport diminta meninjau ulang kontrak Dugaan pelanggaran prinsip Due Diligence UN Guiding Principles on Business and Human Rights
Ketidakjelasan Kompensasi Klaim
Pembayaran dari Pemda Mimika tidak diterima ahli waris, Potensi Tipikor dan penggelapan hak atas harta benda.
Tuntutan Strategis: DPR RI & Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan hak dasar masyarakat adat dan investasi strategis nasional, publik menuntut tindakan tegas:
1. DPR RI Komisi III & Komisi IV: Membentuk tim investigasi atau kunjungan kerja spesifik ke Mimika untuk mengungkap dugaan mafia tanah di balik pembangunan Bundaran Cendrawasih.
2. Kementerian ATR/BPN: Melakukan audit administrasi terhadap sertifikat dan alas hak yang digunakan PT Petrosea Tbk dan dasar pembangunan oleh Pemda Mimika.
3. PT Freeport Indonesia: Direktur Claus Wamafma diminta transparansi penuh terkait kontrak dengan PT Petrosea di lokasi sengketa untuk memastikan rantai pasok bebas pelanggaran HAM.
“Ini bukan sekadar tanah. Ini identitas, ini hak dasar kami sebagai Orang Asli Papua. Pembangunan tanpa keadilan adalah bentuk lain dari perampasan, ” Tegas Helena Beanal, kepada Tualnews.com, Selasa 24 Maret 2026.
Menuju Eskalasi Nasional
Dengan ditembuskannya surat pengaduan ke Presiden RI Prabowo Subianto, kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah pusat. Apakah program pembangunan di Papua benar-benar memberdayakan OAP, atau justru melanggengkan praktik marginalisasi di bawah bayang-bayang korporasi besar?
Kasus Helena Beanal kini menjadi bola salju yang siap menghantam siapa saja yang mencoba menyembunyikan kebenaran di balik dokumen palsu atau birokrasi yang korup.
Penulis : Nerius Rahabav