Sidang Lakalantas Ohoitel: Dakwaan Mulai Runtuh? Saksi “Berbalik Arah”, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Keterangan Palsu

OHOITEL, Tualnews.com- Persidangan kasu kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kota Tual, tahun 2024 berubah menjadi panggung terbongkarnya kejanggalan demi kejanggalan.

Alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para saksi justru memicu pertanyaan serius, apakah sejak awal konstruksi perkara ini memang rapuh?

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, minggu kemarin, kuasa hukum terdakwa RS, Abubakar Azhim Renhoat, SH, MH, CPLC dan Bakri Rettob, S.H, secara tegas menyebut bahwa keterangan lima saksi yang dihadirkan justru lebih banyak menguntungkan klien mereka,  dibandingkan menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kuasa Hukum,  poin paling krusial,  tidak ada satu pun saksi yang memastikan korban Jihan Ramdani Hasan ditabrak langsung oleh mobil yang dikemudikan terdakwa.

” Fakta ini menjadi pukulan telak terhadap inti dakwaan, ” Ujarnya.

Kejanggalan berikutnya muncul dari narasi penyebab luka korban.

Dalam dakwaan, korban disebut terluka akibat tertimpa kayu. Namun di persidangan, saksi Zulfatir Rahawarin membantah keras, tidak ada tiang kayu yang patah, apalagi menimpa korban.

Pertanyaannya, dari mana konstruksi cerita itu dibangun?.

Lebih jauh, diakui hasil visum yang menyebutkan adanya enam luka pada tubuh korban juga tereduksi secara drastis di ruang sidang.

Korban sendiri mengakui hanya mengalami luka lecet ringan di kaki dan daun telinga.

Klaim sempat pingsan pun runtuh setelah disanggah saksi lain yang menyatakan korban dalam kondisi sadar saat ditolong.

“Ini bukan sekadar perbedaan kecil, ini kontradiksi mendasar,” tegas tim kuasa hukum.

Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya perdamaian antara terdakwa dan pemilik kios, Haji Nursia Rappi, yang sebelumnya terdampak insiden tersebut.

Tim Kuasa Hukum menyebutkan, dokumen penyelesaian kekeluargaan telah resmi diajukan ke majelis hakim, sebuah fakta yang semakin memperlemah nuansa pidana dalam perkara ini.

Di sisi lain, sorotan tajam juga diarahkan pada perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan para saksi di persidangan.

Fenomena “berubahnya” kesaksian ini membuka ruang spekulasi,  apakah ada tekanan, kekeliruan, atau bahkan rekayasa sejak tahap awal penyidikan?.

Tak kalah penting, pembelaan terdakwa juga mengarah pada situasi darurat.

RS disebut berusaha menghindari tabrakan dengan pengendara motor NMAX yang tiba-tiba berbelok di pertigaan.

Manuver spontan itu justru berujung pada insiden. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut sebagai overmacht, keadaan terpaksa yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum.

Untuk memperkuat argumen, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli medis, dr. Lendy Steven Fredrik Poli.

Kehadiran ahli ini diharapkan dapat menguji secara objektif, apakah luka korban benar akibat kecelakaan, atau justru tidak relevan dengan narasi yang dibangun sebelumnya.

Dengan rangkaian fakta yang terungkap, kuasa hukum semakin yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara jernih dan memberikan putusan yang meringankan.

Namun, babak lanjutan tampaknya sudah disiapkan.

Terdakwa RS memberi sinyal kuat akan menempuh langkah hukum baru jika terbukti ada keterangan palsu di persidangan, sebuah langkah yang bisa membuka kasus baru di balik kasus ini.

Penulis  : Nerius Rahabav