Mimika, Papua Tengah,Tualnews.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali memantik tanda tanya serius.
Hasil pemeriksaan terbaru BPK RI mengungkap fakta mencengangkan, puluhan paket pengadaan dilakukan tanpa dasar perhitungan yang sah, membuka ruang lebar bagi dugaan “permainan harga” yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebanyak 30 paket pengadaan tercatat tidak dilengkapi dokumen krusial berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun referensi harga.
Padahal, dua instrumen ini merupakan fondasi utama dalam memastikan pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Alih-alih berbasis data pasar, negosiasi harga justru dilakukan dengan satu arah, mengikuti harga yang ditawarkan penyedia.
“Tidak ada survei pasar. Tidak ada kertas kerja. Harga seolah ditentukan sepihak,” demikian gambaran hasil pemeriksaan BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, Jumat 20 Maret 2026.
Negosiasi Tanpa Kompas, Anggaran Jadi Taruhan
Lebih mengkhawatirkan, praktik ini juga terjadi dalam skema e-purchasing, yang seharusnya menjadi simbol transparansi digital dalam pengadaan pemerintah.
Namun di Mimika, negosiasi tetap berlangsung tanpa referensi harga.
Alasannya klasik, keterbatasan waktu.
Dalih ini justru mempertegas satu hal prosedur diabaikan, sementara anggaran negara dipertaruhkan.
Tanpa HPS dan referensi harga, tidak ada jaminan bahwa harga yang disepakati adalah harga wajar.
Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan?.
Kontrak Miliaran Tanpa Perhitungan Matang
Masalah tak berhenti di situ. Pemeriksaan juga menemukan kontrak senilai Rp 2,88 miliar yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil lokasi pekerjaan.
Artinya, perencanaan dilakukan secara serampangan, tanpa analisis biaya distribusi yang memadai.
Dalam konteks wilayah seperti Mimika yang memiliki tantangan geografis tinggi, kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pemborosan besar.
Bayang-Bayang Kasus Lama: Penyedia Bermasalah Kembali Digunakan
Yang lebih mengundang kecurigaan, KPU Mimika diketahui menggunakan penyedia yang sama dengan kasus pemahalan di tingkat provinsi.
Sebelumnya, penyedia tersebut terlibat dalam pengadaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp 12,37 miliar, uang yang akhirnya dikembalikan ke kas negara.
Namun alih-alih menjadi alarm, rekam jejak itu seperti diabaikan.
Proses pemilihan penyedia bahkan berlangsung dalam waktu singkat, hanya satu hari.
Apakah ini sekadar kebetulan, atau ada pola yang sengaja dibiarkan?
Logistik “Setengah Jalan”, Negara Rugi Ratusan Juta
Dalam pengadaan distribusi logistik Pilkada, BPK RI menemukan fakta lain yang tak kalah serius. Penyedia tidak melaksanakan seluruh kewajibannya, khususnya dalam pengembalian logistik dari distrik terpencil.
Nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan mencapai Rp 888,55 juta.
Ironisnya, kekurangan ini baru terungkap setelah dilakukan perhitungan ulang berbasis manifest penerbangan helikopter.
Artinya, pengawasan awal nyaris tidak berjalan.
Selisih Puluhan Juta, Administrasi Amburadul
Di sektor lain, BPK RI menemukan pengadaan jasa audit dana kampanye juga menyisakan persoalan.
Terdapat selisih pembukuan sebesar Rp 44,22 juta antara nilai kontrak, pembayaran, dan pencatatan keuangan.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Dalam tata kelola keuangan publik, selisih sekecil apa pun adalah alarm potensi penyimpangan.
Cermin Buram Tata Kelola Pengadaan
Rangkaian temuan ini menggambarkan satu benang merah, lemahnya tata kelola pengadaan di KPU Mimika.
Mulai dari:
1. Tidak adanya HHPS
2. Negosiasi tanpa referensi
3. Perencanaan yang asal-asalan
4. Pemilihan penyedia yang dipertanyakan
5. Administrasi keuangan yang berantakan.
Semua ini kata BPK, menunjukkan sistem pengendalian internal yang rapuh atau lebih buruk, sengaja dilonggarkan.
Saatnya Aparat Bertindak
Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut uang negara, integritas lembaga, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga legitimasi institusi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi
siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?.
Penulis : Nerius Rahabav