Skandal Asusila Guncang ASN Papua Barat: LP3BH Tantang Gubernur Bertindak, Jangan Lindungi Pelaku!

Manokwari, Papua Barat, Tualnews.com — Skandal video asusila yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, kini berubah menjadi ujian serius bagi integritas kekuasaan.

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari angkat suara keras, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers, kepada Tualnews.com, Kamis 19 Maret 2026, menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau etika internal birokrasi.

Ini adalah dugaan perbuatan pidana yang mencoreng wajah pemerintahan dan tidak bisa diselesaikan hanya lewat sidang kode etik yang kerap berujung “lunak”.

“Ini bukan sekadar aib pribadi. Ini soal integritas negara. Jika dibiarkan atau ditangani setengah hati, publik berhak curiga,  ada upaya perlindungan terhadap pelaku,” tegasnya.

LP3BH secara terbuka mendesak Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani untuk tidak bermain aman dalam kasus ini.

Keduanya ditantang untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada loyalitas birokrasi atau kedekatan personal.

Menurut LP3BH, langkah paling mendasar yang harus diambil adalah mendorong proses hukum pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebab, kata Warinussy, produksi maupun distribusi konten asusila berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun lebih dari itu, LP3BH juga menuntut sanksi administratif paling keras: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti terlibat.

Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran berat yang merusak martabat institusi negara.

“ASN bukan sekadar pekerja. Mereka adalah representasi negara. Ketika mereka terlibat dalam tindakan asusila, itu bukan hanya pelanggaran pribadi, tapi penghinaan terhadap jabatan publik,” lanjutnya.

Sorotan juga diarahkan pada proses yang kini bergulir di Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

LP3BH mengingatkan agar proses tersebut tidak berubah menjadi panggung formalitas belaka yang berujung pada sanksi ringan.

” Jika terbukti ada “main mata” atau upaya meredam kasus, maka dampaknya bisa jauh lebih besar, runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, ” Sorotnya.

Tak hanya itu, LP3BH juga menegaskan bahwa pihak lain yang terlibat, termasuk yang berstatus pegawai kontrak (P3K), harus menerima konsekuensi tegas berupa pemutusan kontrak tanpa syarat.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kasus ini menjadi titik balik.

Apakah Pemerintah Provinsi Papua Barat akan berdiri di sisi hukum, atau justru terjebak dalam praktik lama,  melindungi pelaku demi menjaga citra?

“Ini momentum pembuktian. Jika Gubernur dan Wakil Gubernur tegas, maka mereka menyelamatkan marwah institusi. Jika tidak, publik akan mencatat dan tidak akan lupa,” tutup LP3BH.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.

Keputusan mereka bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang arah masa depan integritas birokrasi di Papua Barat.

Penulis   : Nerius Rahabav