TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Sebuah rekaman percakapan internal yang kini beredar luas memunculkan dugaan serius terkait pembayaran sekitar Rp 11 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk.
Dalam percakapan tersebut, disebut adanya surat Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang menyatakan kesiapan pembayaran, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut diklaim telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun klaim kemenangan itu justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam sengketa mengaku sejak awal telah menyampaikan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta agar tidak ada pembayaran sebelum ada penyelesaian damai antara para pihak.
“Waktu itu sudah ada kesepakatan bahwa pembayaran tidak dilakukan selama kedua pihak masih membuka ruang perdamaian,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut, kepada Tualnews.com, Senin ( 16 / 3 )

Nama Pejabat Teknis Ikut Terseret
Dalam rekaman percakapan yang beredar, nama Yulius Warmuri turut disebut.
Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan pada Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Perannya disorot karena disebut sebagai pihak yang memberikan rekomendasi teknis terkait rencana pembayaran kepada perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia yakni PT Petrosea Tbk.

Pertanyaannya, atas dasar apa rekomendasi pembayaran miliaran rupiah itu diberikan? dan apakah benar putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan mengharuskan pemerintah daerah membayar?.
Perubahan Sikap Misterius Usai Pertemuan Tertutup
Situasi yang awalnya relatif terkendali disebut berubah drastis setelah digelar pertemuan Tim Terpadu di sebuah kantor di sekitar kawasan BPN Timika.

Dalam forum tersebut, menurut sumber yang hadir, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi.
Dalam pertemuan itu disebutkan, penggugat Helena Beanal dinyatakan sebagai pihak yang kalah, sementara PT Petrosea disebut sebagai pihak yang menang.

Pernyataan tersebut diduga menjadi titik balik perubahan kebijakan sejumlah pihak, yang sebelumnya masih menahan rencana pembayaran dana miliaran rupiah tersebut.
Namun publik kini bertanya,
mengapa pernyataan dalam sebuah forum pertemuan bisa mengubah arah kebijakan yang menyangkut uang negara?
Surat Mediasi BPN Pusat hingga Presiden
Di tengah polemik tersebut, pihak yang menggugat mengaku telah mengirimkan surat terkait proses mediasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Menariknya, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan terhadap proses yang dinilai janggal.
Bukti tanda terima dari surat tersebut disebut telah diterima dan akan disampaikan sebagai dokumen pendukung.
Uang Negara Rp 11 Miliar di Persimpangan
Kasus ini kini memunculkan pertanyaan serius yang belum terjawab:
1. Benarkah putusan Mahkamah Agung secara tegas memenangkan PT Petrosea?
2. Mengapa muncul rencana pembayaran Rp 11 miliar dari kas daerah jika sengketa masih diperdebatkan?
3. Siapa yang sebenarnya mendorong percepatan pembayaran tersebut?.
4. Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu di balik perubahan kebijakan setelah pertemuan tertutup itu?.
Jika benar uang negara akan digelontorkan tanpa kejelasan hukum yang transparan, maka publik berhak bertanya: apakah ini sekadar penyelesaian sengketa, atau justru awal dari skandal baru dalam tata kelola lahan di Mimika?.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, BPN, maupun PT Petrosea belum memberikan klarifikasi resmi terkait rekaman percakapan yang beredar serta rencana pembayaran miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling mendasar, kejelasan hukum dan transparansi atas penggunaan uang negara.
Jika tidak, polemik ini bisa berubah menjadi bom waktu skandal baru di Papua Tengah.
Penulis : Nerius Rahabav