Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Sengketa tanah antara masyarakat adat dan PT Petrosea Tbk mulai mengarah pada dugaan yang lebih serius, cacat prosedur, potensi pemalsuan dokumen, hingga indikasi praktik mafia tanah.
Hasil penelusuran berbasis transkrip pertemuan resmi di Kantor PUPR Mimika mengungkap satu fakta krusial, tidak ada kejelasan asal-usul sertifikat yang dijadikan dasar klaim perusahaan.
Dalam forum resmi, perwakilan perusahaan tidak mampu menjelaskan dari siapa tanah itu dibeli, bagaimana riwayat peralihan haknya, serta bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan.
Alih-alih memberi kepastian, mereka menyatakan akan “mengecek kembali” dokumen yang ada.
Dalam praktik pertanahan, kondisi ini merupakan anomali serius. Sebuah korporasi besar seharusnya memiliki dokumen akta jual beli, riwayat penguasaan tanah yang jelas, serta validasi hukum sebelum melakukan investasi.
Ketiadaan ini membuka dugaan bahwa sertifikat tersebut berdiri tanpa fondasi legal yang kuat.
Di sisi lain, Helena Beanal menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak ulayat Marga Beanal yang tidak pernah dilepaskan.
Ia menyatakan tidak pernah ada persetujuan dari lembaga adat Amungme–Kamoro terhadap penggunaan lahan tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, hal ini bukan klaim biasa. Putusan-putusan pengadilan menunjukkan bahwa hak ulayat tetap sah selama masih hidup, dan sertifikat dapat dibatalkan jika tidak melalui pelepasan adat.
Kasus yang melibatkan PT Pertamina Persero di Papua Barat menjadi contoh, ketika negara dan perusahaan kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah besar.
Hal ini menunjukkan bahwa posisi hukum masyarakat adat dalam kasus Mimika tidak dapat dianggap lemah.
Fakta lain yang mengemuka adalah pengakuan bahwa proses pembebasan tanah dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung, bukan melalui tahapan resmi.
Proses semacam ini bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengharuskan adanya perencanaan, konsultasi publik, identifikasi subjek dan objek tanah, serta musyawarah dengan pemilik hak.
Ketika tahapan ini dilewati, legalitas penguasaan tanah menjadi sangat rentan untuk digugat secara hukum.
Dari keseluruhan fakta yang muncul, terlihat pola klasik yang sering ditemukan dalam praktik mafia tanah.
Sertifikat ada, tetapi riwayatnya tidak jelas. Tidak terdapat bukti pelepasan hak ulayat. Proses transaksi berlangsung tanpa transparansi, bahkan melibatkan peran negara dalam skema pembayaran.
Pola ini identik dengan legalisasi aset bermasalah melalui dokumen formal. Dalam banyak kasus nasional, praktik semacam ini dilakukan dengan cara menguasai lahan tanpa dasar kuat, kemudian mengurus sertifikat melalui jalur administratif, dan akhirnya mengklaim legalitas penuh setelah dokumen tersebut terbit.
Jika dugaan ini terbukti, perkara dapat berkembang ke ranah pidana. Sertifikat yang didasarkan pada data tidak benar dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Jika terdapat keterangan palsu dalam akta, maka dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP. Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pejabat dalam proses penerbitan hak yang tidak sesuai prosedur, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berpotensi menyeret pihak perusahaan, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam rantai proses tersebut.
Dalam upaya meredam konflik, pihak perusahaan menawarkan skema penahanan dana kompensasi hingga terdapat kejelasan pembagian hak.
Namun secara hukum, penitipan dana tanpa putusan pengadilan bukan merupakan mekanisme baku.
Proses yang seharusnya digunakan adalah konsinyasi melalui pengadilan. Skema ini memunculkan pertanyaan, apakah merupakan solusi sementara untuk meredakan konflik, atau justru strategi untuk menunda penyelesaian sengketa yang lebih mendasar.
Kasus Mimika ini bukan berdiri sendiri. Pola serupa terjadi dalam konflik antara PT Freeport Indonesia dan masyarakat Amungme, sengketa tanah di Sarmi, hingga konflik lahan di berbagai wilayah Papua Barat.
Kesamaan yang muncul adalah investasi masuk tanpa legitimasi adat yang memadai, sertifikat dijadikan dasar klaim kepemilikan, dan konflik muncul ketika masyarakat adat mulai mempertanyakan hak mereka.
Seluruh rangkaian fakta tersebut mengarah pada indikasi kuat adanya cacat administratif dalam penerbitan sertifikat, pengabaian hak ulayat, serta prosedur pembebasan lahan yang tidak sah.
Tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam proses ini, sebagaimana pola yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.
Jika perkara ini berlanjut ke pengadilan, sertifikat yang ada berpotensi dibatalkan, perusahaan dapat menghadapi kekalahan hukum, dan negara bisa ikut terseret dalam pusaran sengketa.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar siapa pemilik sah tanah tersebut, melainkan apakah aparat penegak hukum berani menelusuri persoalan ini hingga ke akar.
Di Papua, sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa yang menentukan bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya.
Penulis : Nerius Rahabav