SKANDAL BROSUR “GAIB” DI KPU MIMIKA: Rp 2,6 M MELAYANG, JEJAK PENGADAAN MISTERIUS TERKUAK

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, Tualnews.com  – Aroma skandal kembali menyelimuti pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dimiliki, Tualnews.com, mengungkap dugaan pengadaan fiktif brosur “Tata Cara Pengisian Form C Hasil” dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,67 miliar, namun keberadaannya tak pernah bisa dipastikan.

Fakta ini menampar keras kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah tersebut.

Alih-alih transparan dan akuntabel, proses pengadaan justru sarat kejanggalan.

Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)

Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, berinisial RGS, kepada BPK RI  mengakui bahwa pengadaan dan perhitungan kebutuhan brosur dilakukan atas inisiatif pribadi bersama staf teknis,, tanpa dasar perencanaan yang jelas.

Lebih mencengangkan, saat proses pengadaan berlangsung, RGS ternyata sudah tidak lagi bertugas di KPU Mimika, karena telah mutasi ke KPU Kabupaten Puncak Jaya sejak Agustus 2024.

Namun, ia tetap “berperan” dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Tak hanya itu, pengadaan disebut dilakukan melalui penyedia di Jakarta tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen wajib dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai penguat, RGS hanya mengandalkan surat pernyataan dari seorang marketing PT PCI berinisial EF yang mengklaim telah mencetak 300.000 lembar brosur.

Masalahnya, saat dikonfirmasi, pihak PT PCI justru membantah keras pernah menerima atau mengerjakan proyek tersebut.

Kontradiksi ini membuka dugaan serius: apakah proyek ini benar-benar ada, atau hanya rekayasa administratif untuk menguras anggaran negara?

Lebih ironis lagi, kata BPK, Sekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada bendahara dan staf keuangan.

Dengan kata lain, proyek miliaran rupiah berjalan tanpa pengawasan, tanpa dokumen sah, dan tanpa kejelasan alur pertanggungjawaban.

BPK pun akhirnya mengambil langkah sendiri dengan menghitung kebutuhan riil brosur berdasarkan jumlah peserta Bimbingan Teknis sebanyak 2.709 orang serta jumlah KPPS sebanyak 3.479 orang, ditambah margin 2,5 persen.

Hasilnya mencengangkan: terdapat pengadaan brosur yang tidak dapat diyakini keterjadiannya senilai Rp 2.677.684.000,00.

BPK RI menegaskan, ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah indikasi kuat penggelembungan anggaran atau bahkan pengadaan fiktif.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengendus kejanggalan dalam belanja perjalanan dinas.

Penulis  : Nerius Rahabav