Dugaan Serangan Udara di Puncak, Perempuan dan Anak Jadi Korban,  Komnas HAM Diminta Turun Selidiki

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Manokwari, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengungkap laporan serius terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang disebut melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia terhadap warga sipil di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam laporan yang diterima LP3BH, serangan diduga terjadi pada Senin (13/4), sekitar empat unit helikopter militer melakukan pengeboman dari udara.

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Kamis ( 16 / 4 ) Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyebutkan, serangan tersebut disebut menghantam kawasan permukiman warga sipil dan menyebabkan sejumlah korban, termasuk perempuan asli Papua dan ibu hamil.

Advokat HAM ini merinci, nama-nama korban yang dilaporkan mengalami luka tembak antara lain: Para Walia (5), Wundi Kogoya (30), Ekimira Kogoya (47), Inikiwewo Walia (52), Kikungge Walia (55), Deremet Telenggen (55), Pelen Kogoya (65), Tiagen Walia (76), dan Amer Walia (77).

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. ( dok - Tualnews.com)
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. ( dok – Tualnews.com)

Korban disebut berasal dari kelompok masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menilai peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam ketentuan itu, kata Warinussy, serangan yang ditujukan secara sistematis terhadap penduduk sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Serangan udara terhadap warga sipil, apalagi melibatkan perempuan, lansia, dan anak-anak, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera diselidiki secara independen,” Pintah LP3BH dalam pernyataannya.

LP3BH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Desakan tersebut, kata Advokat Yan, merujuk pada kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Keppres Nomor 50 Tahun 1998 tentang pembentukan Komnas HAM.

Menurut LP3BH, kehadiran Komnas HAM penting untuk memastikan fakta lapangan, mengumpulkan bukti, serta memberikan perlindungan kepada warga sipil yang masih berada di wilayah konflik.

Ditegaskan, tanpa investigasi independen, dikhawatirkan peristiwa serupa akan terus berulang tanpa akuntabilitas.

“Negara tidak boleh menutup mata. Jika benar terjadi serangan udara terhadap warga sipil, maka ini bukan lagi insiden biasa, melainkan dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diusut hingga tuntas,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

LP3BH juga meminta pemerintah pusat membuka akses kemanusiaan ke wilayah Distrik Pogoma serta menjamin keselamatan warga sipil yang kini dilaporkan hidup dalam ketakutan pasca serangan.