Jakarta, Tualnews.com – Dugaan manipulasi administrasi dalam perpanjangan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) milik PT Petrosea Tbk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memantik gelombang protes keras.
Keluarga Mahasiswa Indonesia Timur Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (KIMIT-UNUSIA), menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/4).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan langsung terhadap aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Mahasiswa menyoroti dugaan pencoretan dan penggantian tahun dalam dokumen resmi SK HGB yang seharusnya menjadi produk hukum negara yang sakral dan tidak boleh diubah secara serampangan.

Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius manipulasi dokumen negara.
“Dokumen negara tidak boleh dikoreksi seperti catatan pribadi. Jika tahun bisa dicoret dan diganti, maka apa jaminan kepastian hukum pertanahan di negeri ini?, ” demikian pernyataan KIMIT-UNUSIA dalam aksi di Mabes Polri.

Kejanggalan ini juga menyeret sorotan tajam terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.

Proses verifikasi internal dipertanyakan. Bagaimana mungkin dokumen penting yang menentukan legalitas penguasaan lahan dapat berubah tanpa mekanisme resmi?.

Apakah ini kelalaian administratif, atau ada permainan kepentingan di balik meja birokrasi?.
Mahasiswa menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jika dugaan manipulasi dokumen HGB dibiarkan, maka kepastian hukum investasi, hak masyarakat, hingga aset negara bisa menjadi taruhan.

Lebih jauh, dalam aksi demonstrasi itu para mahasiswa menilai praktik semacam membuka ruang bagi mafia tanah beroperasi melalui jalur administratif.

Dalam aksinya, KIMIT-UNUSIA membawa sejumlah tuntutan keras, mulai dari investigasi menyeluruh oleh Kementerian ATR/BPN, pembukaan dokumen perpanjangan HGB PT Petrosea Tbk secara transparan, hingga pencopotan pejabat yang diduga terlibat.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, mahasiswa bahkan meminta penghentian sementara penggunaan lahan oleh PT Petrosea Tbk di Mimika, hingga keabsahan perpanjangan HGB dipastikan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar jika dokumen dasar hukumnya bermasalah.

Desakan juga diarahkan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memanggil sejumlah pihak yang dinilai terkait, mulai dari BPN Mimika, Polres Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika, hingga instansi teknis lainnya.

Mahasiswa menilai kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya rantai keputusan birokrasi.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi rusaknya tata kelola pertanahan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif yang menggerogoti hukum dari dalam,” tegas mereka.
Aksi ini melibatkan sekitar 60 massa dengan membawa mobil komando, spanduk, dan pernyataan sikap.
Mahasiswa memastikan aksi dilakukan sebagai bentuk kontrol publik sekaligus tekanan agar kasus dugaan manipulasi SK HGB tidak menguap tanpa kejelasan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
Publik menunggu, apakah dugaan manipulasi dokumen negara akan dibongkar secara transparan, atau justru tenggelam di tengah birokrasi yang saling melindungi.