Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penyidikan Masuk Tahap Lanjutan

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).

Ambon, Tualnews.com-  Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, terus berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).

Langkah tersebut menandai dimulainya koordinasi formal antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses hukum perkara yang menyita perhatian publik ini.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan  pengiriman SPDP merupakan tahapan wajib dalam mekanisme penanganan perkara pidana agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa berupa pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula dari insiden penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.

Kepolisian menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses tersebut, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara dilaporkan tetap kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Pengiriman SPDP menjadi indikator bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi antara penyidik dan jaksa.

Sinergi ini diharapkan mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi publik.