25 TAHUN WASIOR BERLALU, Keadilan Masih Menunggu ?
Oleh : Yan Christian Warinussy
Laporan Amnesty International pada September 2022 kembali menegaskan fakta yang selama ini disuarakan para korban dan keluarga korban Peristiwa Wasior.
Dalam ringkasan laporannya disebutkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi selama operasi keamanan di Distrik Wasior, Papua, pada periode April hingga Oktober 2001.
Operasi tersebut dilakukan menyusul peristiwa penyerangan di base camp CV Vatika Papuana Perkasa di Kampung Wondiboy pada 13 Juni 2001 yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia, termasuk lima anggota Brimob.
Namun, respons negara atas tragedi tersebut diduga justru melahirkan rangkaian tindakan represif yang menyasar masyarakat sipil dan menimbulkan korban baru.
Salah satu kasus yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar adalah kematian Guru Daniel Yairus Ramar.
Ramar merupakan guru Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Kampung Wondamawi, Wasior.
Setelah kematian lima anggota Brimob di Wondiboy, namanya disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun yang menjadi persoalan mendasar adalah bahwa Daniel Yairus Ramar tidak pernah memperoleh kesempatan yang adil untuk membela diri di hadapan hukum.
Ia tidak pernah diadili secara terbuka dan tidak pernah diberikan ruang untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebaliknya, berbagai kesaksian dan laporan menyebutkan bahwa Ramar diduga dieksekusi secara kilat di ruang tahanan Polres Manokwari pada tanggal 20 atau 21 Juli 2001.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak hidup yang dijamin oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional.
Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya tanpa melalui proses hukum yang sah dan adil.
Kasus Daniel Yairus Ramar hanyalah satu dari sekian banyak dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam rangkaian Operasi Wasior 2001.
Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Harus ada pemeriksaan yang menyentuh aspek pertanggungjawaban komando.
Pada saat operasi berlangsung, komando kepolisian di Papua berada di bawah Kepala Daerah Kepolisian Irian Jaya, Brigjen Pol I Made Mangku Pastika.
Sementara di Kabupaten Manokwari, jabatan Kapolres dipegang oleh AKBP Bambang Budi Santoso.
Fakta ini penting karena dalam hukum HAM internasional dikenal prinsip command responsibility atau pertanggungjawaban komando, yaitu tanggung jawab yang dapat dimintakan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dan kendali efektif terhadap pasukan yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, saya menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia perlu terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap Peristiwa Wasior dengan menelusuri secara serius rantai komando operasi keamanan yang dijalankan saat itu.
Langkah ini penting agar kebenaran terungkap secara utuh, keadilan bagi korban dapat diwujudkan, dan negara tidak terus mewariskan impunitas kepada generasi berikutnya.
Dua puluh lima tahun telah berlalu sejak Peristiwa Wasior terjadi. Namun bagi para korban dan keluarga korban, waktu tidak pernah menghapus luka.
Yang mereka tunggu bukan sekadar pengakuan, melainkan keberanian negara untuk menegakkan hukum, mengungkap kebenaran, dan menghadirkan keadilan yang selama ini tertunda.
Penulis adalah Advokat HAM