Ratusan Juta Rupiah Mengalir, Status Tanah Moyang II Kini Diselidiki Polda Papua Barat

MANOKWARI, Tualnews.com – Dugaan praktik klaim tanah adat tanpa dasar hukum yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun kini mulai terbongkar.

Seorang warga Kampung Moyang II, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Fredy Musa Sapari, secara resmi melaporkan seorang oknum berinisial SM ke Polda Papua Barat atas dugaan pemungutan uang hak ulayat yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Jumat (12/6), Fredy Musa Sapari memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya yang juga merupakan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Christian Warinussy.

Tidak hanya pelapor, penyidik juga meminta keterangan Sahini, Bendahara Panitia Persiapan Pembangunan Kampung Moyang II, yang mengetahui secara langsung dinamika dan aktivitas di wilayah yang kini menjadi objek sengketa.

Kasus ini berawal dari pengakuan SM yang sejak tahun 2022 disebut-sebut mengklaim diri sebagai kepala suku adat di wilayah Kampung Moyang II.

Dengan dasar klaim tersebut, SM diduga meminta pembayaran hak ulayat dari warga yang membuka lahan, membangun rumah, hingga menetap di kawasan tersebut.

Namun fakta yang ditemukan warga justru memunculkan pertanyaan besar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah adat ternyata disebut telah memiliki status hukum yang jelas berupa sertifikat hak milik yang sah.

“Jika benar tanah tersebut telah memiliki alas hak yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa pungutan hak ulayat itu dilakukan selama bertahun-tahun?, ” ujar kuasa hukum pelapor.

Menurut pelapor, sejak 2022 hingga 2025 warga berulang kali diminta menyerahkan uang atas nama hak ulayat.

Nilainya bervariasi, namun secara keseluruhan diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Dugaan ini memicu keresahan warga yang merasa telah membayar sesuatu yang legalitasnya kini dipersoalkan.

Tidak sedikit warga yang mengaku menyerahkan uang karena khawatir aktivitas mereka di atas lahan tersebut akan dipersoalkan.

Kini sorotan tertuju pada penyidik Polda Papua Barat. Aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap secara terang-benderang status hukum tanah di Kampung Moyang II sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga diterima atas klaim tanah adat tersebut.

Penyidik dikabarkan akan turun langsung ke lokasi Kampung Moyang II guna melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan keterangan para pihak.

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan apakah klaim yang selama ini disampaikan memiliki dasar hukum yang sah atau justru menjadi modus yang merugikan masyarakat.

Kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan upaya mencegah praktik-praktik yang berpotensi memanfaatkan nama adat untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.