AMBON, Tualnews.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyatakan dukungannya kepada Nur Mardas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya opini publik terkait desakan evaluasi terhadap jabatan yang diemban Nur Mardas, khususnya menyangkut aspek administratif dan kepangkatan dalam proses pengangkatannya.
Wakil Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan organisasi kemahasiswaan tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ruang publik agar tetap sehat, kritis, dan berlandaskan etika serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rahantan, hingga saat ini tidak terdapat dasar hukum maupun keputusan resmi dari lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa Nur Mardas tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan kepangkatan untuk menduduki jabatan sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku.
“Sepanjang tidak terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap aturan pengangkatan jabatan, maka rekam jejak, kapasitas, dan integritas yang dimiliki Ibu Nur Mardas patut dihormati,” ujar Rahantan dalam keterangannya, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia menilai setiap kritik yang disampaikan dalam ruang publik harus tetap mengedepankan prinsip objektivitas, berbasis data, serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADKO HMI Maluku juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak-pihak yang menyampaikan kritik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan kepada Nur Mardas selama tidak terdapat temuan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati ruang kritik sebagai bagian dari demokrasi. Namun kritik harus berdiri di atas data dan fakta yang objektif, bukan asumsi ataupun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka tempuhlah mekanisme verifikasi dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahantan.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam ruang demokrasi merupakan hal yang wajar.
Namun seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur maupun merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Pernyataan tersebut, lanjut Rahantan, merupakan bagian dari komitmen BADKO HMI Maluku dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku.
“Dengan demikian, ruang publik dapat menjadi sarana kontrol sosial yang konstruktif serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” pungkasnya.