Saumlaki, Tualnews.com – Sebuah ironi hukum kembali mencuat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Laporan dugaan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan surat yang telah bergulir sejak tahun 2015 hingga kini masih “menggantung tanpa ujung”.
Pelapor, Helni Tabita Anwar (alias Thowa), dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu 3 Mei 2026, akhirnya angkat suara.

Ia secara resmi mengajukan permohonan kepastian hukum sekaligus supervisi kepada Kapolda Maluku, setelah hampir satu dekade perkara yang dilaporkannya tak kunjung menunjukkan titik terang.
“Ini bukan lagi soal lambat, tapi sudah masuk kategori pembiaran,” tegas pelapor.

Kasus Jalan di Tempat, Terlapor Menghilang
Helni mengaku perkara ini menyeret nama Jeffry Tandra sebagai terlapor, terkait dugaan penggelapan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP) dan pemalsuan surat (Pasal 266 KUHP).
Namun ironisnya, meski telah melewati berbagai tahapan hukum mulai dari laporan polisi, penyidikan, hingga penerbitan SPDP, status perkara ini sampai sekarang tak kunjung jelas.

Lebih mencurigakan lagi, kata Pelapor, Helni, Terlapor berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Maluku.
” Keberadaannya tidak diketahui,
pernah dihentikan (SP3) oleh penyidik Polda Maluku, lalu dibuka kembali, ” Kesal Pelapor.

Hingga kini, Helni menyoroti belum ada penetapan tersangka.
” Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya penanganan kasus ini?, ” Sorotnya.

10 Tahun Tanpa Kepastian: Alarm Bahaya Penegakan Hukum
Menurut Helni, rentang waktu hampir 10 tahun tanpa kepastian hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.
” Ini adalah alarm keras bagi sistem penegakan hukum, ” Ujarnya.

Kata ibu rumah tangga pencari keadilan ini, dalam prinsip hukum modern, penanganan perkara yang berlarut-larut dikenal sebagai undue delay, sebuah kondisi yang justru mencederai keadilan itu sendiri.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, saya bisa kehilangan kepercayaan. Hukum jadi terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” Kritiknya.

Polisi Diuji: Profesional atau Sekadar Formalitas?
Permohonan yang diajukan Helni dalam waktu dekat kepada Kapolda Maluku, bukan tanpa dasar.
Ia meminta, evaluasi dan supervisi langsung dari Kapolda Maluku,
kepastian status hukum perkara,
percepatan penyidikan, transparansi melalui SP2HP dan gelar perkara ulang.
Bahkan dirinya minta tindakan tegas terhadap terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik Polda Maluku.
Helni menilai, langkah ini menjadi ujian serius bagi Polda Maluku, apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini terus tenggelam?.

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Keadilan
Kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah. Ini adalah cermin bagaimana hukum bekerja atau gagal bekerja di daerah.
Ketika seorang warga harus menunggu hampir satu dekade tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Helni pun memberi sinyal tegas, jika tidak ada perkembangan, ia siap membawa persoalan ini ke jalur pengawasan yang lebih tinggi, bahkan membuka ruang tekanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.