Manokwari, Tualnews.com – Dugaan praktik “pembiaran hukum” kembali mencuat di Papua Barat.
Advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat di Polsek Prafi yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Tualnews.com, Minggu 3 Mei 2026, Warinussy mengungkapkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pelapor bernama Syamsinar, yang sebelumnya telah melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/38/IX/2025/SPKT/POLSEK PRAFI/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 September 2025.

Namun hingga kini, kata Warinussy, laporan tersebut disebut “menggantung tanpa kepastian hukum.”
“Perkara ini terkesan sengaja dipetieskan oleh mantan Kapolsek Prafi Iptu Ginting bersama jajaran Unit Reserse Kriminal. Tidak ada perkembangan berarti, dan ini sangat merugikan klien kami,” tegas Warinussy.
Lebih jauh, ia menilai penghentian proses penyelidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan patut diduga sebagai tindakan melawan hukum oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap hak asasi korban untuk memperoleh keadilan.
“Klien kami diabaikan hak-haknya. Proses hukum seperti dihentikan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua Barat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Warinussy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan tengah mengawal kasus ini secara intensif sekaligus mengajukan pengaduan resmi terhadap oknum penyidik yang diduga terlibat.
Pengaduan tersebut, tegas Warinussy, telah diarahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya Provos dan Paminal di Polda Papua Barat.
“Kami akan mengadukan tindakan ini agar ada evaluasi dan penindakan. Tidak boleh ada aparat yang bermain-main dengan hukum dan nasib masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap profesionalisme aparat kepolisian di daerah, terutama dalam menangani laporan masyarakat kecil yang kerap berujung tanpa kepastian.
Warinussy berharap Polda Papua Barat bertindak tegas atau justru membiarkan praktik serupa terus berulang.