MALAHAYATI “DIBUNGKAM” SEBELUM BERSUARA? Klarifikasi ke Satgas PASTI Jadi Penentu Nasib

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Jakarta, Tualnews.com — Keputusan Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya memicu kontroversi tajam.

Di satu sisi, langkah itu diklaim sebagai upaya melindungi masyarakat.

Namun di sisi lain, muncul tudingan bahwa tindakan tersebut terlalu terburu-buru, bahkan terkesan “menghakimi” sebelum klarifikasi.

Melalui Siaran Pers SP 02/STPASTI/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, Satgas PASTI secara tegas memerintahkan penghentian seluruh kegiatan perusahaan yang disebut menawarkan jasa penyelesaian utang tanpa izin resmi.

Tak butuh waktu lama, narasi itu langsung digaungkan ke publik lewat akun resmi @ojkindonesia dengan pesan keras: “Jangan Sampai Ada Korban Lagi.”

Namun fakta di lapangan tidak sesederhana itu.

Sejumlah pihak yang mengaku pernah menggunakan jasa Malahayati justru menyebut lembaga tersebut sebagai “penolong” dari jeratan pinjaman online (pinjol).

Narasi ini berseberangan langsung dengan tudingan ilegalitas yang disematkan oleh regulator.

Situasi makin memanas ketika Satgas PASTI melayangkan surat resmi bernomor S-153/SPASTI/2026 kepada manajemen perusahaan.

Dalam surat tersebut, Malahayati dinyatakan menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai izin, sekaligus diperintahkan menghentikan operasional hingga memenuhi ketentuan hukum.

Tak hanya itu, ancaman pemblokiran pun dilontarkan dan langsung dieksekusi.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, seluruh platform digital PT Malahayati Nusantara Raya diblokir hanya dalam hitungan jam.

Langkah cepat ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah proses penegakan sudah melalui asas keadilan, atau justru melangkahi hak klarifikasi?

Publik pun terbelah.
Di tengah tekanan dan “pembungkaman digital” tersebut, PT Malahayati Nusantara Raya akhirnya angkat suara.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan hak mereka untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

“Kami telah mempelajari surat tersebut secara seksama. Kami berhak memperoleh kesempatan klarifikasi dan arahan melalui pertemuan resmi, ” Ujarnya.

Sebagai langkah konkret, manajemen Malahayati memastikan akan mendatangi Satgas PASTI:
Hari/Tanggal: Senin, 4 Mei 2026
Pukul: 10.00 WIB
Agenda: Klarifikasi dan permintaan arahan resmi.

Pertemuan ini dipandang sebagai momen krusial, bukan hanya bagi nasib Malahayati, tetapi juga bagi kredibilitas penegakan hukum di sektor keuangan.

Apakah ini langkah perlindungan masyarakat?, atau justru preseden berbahaya: vonis dijatuhkan sebelum pembelaan didengar?.

Jawabannya kini ditunggu publik. Semua mata tertuju pada pertemuan 4 Mei, yang bisa menjadi titik balik, atau justru memperdalam polemik.