Ahli Waris Klaim Tanah SD YPPGI Manokwari, LP3BH: Ada Indikasi Hak Diabaikan Sejak Lama

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Senin 4 Mei 2026, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Tuan Yakob Markus Idorway, ahli waris almarhum David Idorway, terkait status hukum tanah tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Senin 4 Mei 2026, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Tuan Yakob Markus Idorway, ahli waris almarhum David Idorway, terkait status hukum tanah tersebut.

Manokwari, Tualnews.com — Sengketa tanah kembali mencuat di pusat Kota Manokwari. Kali ini, lahan seluas 1.289 meter persegi di Jalan Merdeka yang saat ini berdiri bangunan Sekolah Dasar (SD) YPPGI Manokwari dipersoalkan oleh ahli waris sah pemilik lama.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Senin 4 Mei 2026, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Tuan Yakob Markus Idorway, ahli waris almarhum David Idorway, terkait status hukum tanah tersebut.

Menurutnya, lahan itu merupakan bekas kepemilikan Meneer Betten yang kemudian diwariskan, namun hingga kini tidak pernah ada proses mediasi atau perundingan antara ahli waris dengan pihak Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) YPPGI.

“Klien kami memiliki dokumen penting yang menunjukkan posisi hukumnya sebagai ahli waris sah. Ironisnya, selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun terkait penggunaan tanah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 85 Tahun 1979 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Manokwari pada 30 Agustus 1979, terdapat tujuh patok batas tanah yang membentang dari Jalan Merdeka hingga ke Jalan Jenderal Sudirman (Borobudur).

Dokumen tersebut dinilai menjadi bukti awal yang kuat atas klaim kepemilikan ahli waris, sekaligus membuka potensi adanya persoalan administrasi pertanahan yang belum terselesaikan selama puluhan tahun.

LP3BH menegaskan akan mengawal penuh kasus ini, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat objek sengketa merupakan fasilitas pendidikan yang telah lama berdiri dan digunakan masyarakat.

Jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil, konflik ini berpotensi berkembang menjadi sengketa terbuka yang melibatkan banyak pihak.