Manokwari, Tualnews.com — Sengketa status tanah di Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kian memanas.
Sejumlah warga kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah dan penipuan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/60/II/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 17 Februari 2026 dan tengah ditangani Subdit II Harda Bangtah pada Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Sedikitnya tiga warga Budi Suhar, Musa Fredi Sapari, dan Sahini, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, kuasa hukum warga yang juga Advokat dan Pembela HAM (HRD), Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu 3 Mei 2026, menilai laporan tersebut sarat persoalan mendasar, terutama terkait status hukum tanah yang disengketakan.

Bukan Tanah Adat, Melainkan Lahan Transmigrasi
Menurut kuasa hukum, berdasarkan data faktual yang dimiliki, lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang merupakan bekas Lahan Usaha II (LU II) program transmigrasi di Kampung Desay.
“Statusnya bukan tanah adat, melainkan tanah bersertifikat atas nama sejumlah pihak,” tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, diperkuat oleh:
Surat keterangan Kepala Distrik Prafi (21 September 2025), peta lokasi transmigrasi Kampung Desay, hasil audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, data citra satelit, serta keberadaan sertifikat tanah di lokasi tersebut.
Secara fisik, kata Warinussy, lahan itu disebut sebagai “lahan tidur” yang tidak produktif karena kondisi berawa, sehingga tidak dimanfaatkan untuk pertanian dan direncanakan untuk pengembangan permukiman.
Aliran Dana ke Pelapor Jadi Sorotan
Fakta lain yang mencuat, warga disebut telah mengumpulkan dana hingga ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada pelapor, Septinus Mansim.
Dana tersebut, menurut kuasa hukum, didukung bukti kuitansi dan catatan transaksi.
“Ini yang harus diuji secara hukum, siapa sebenarnya yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Pasal Hukum Dipersoalkan
Laporan polisi mendasarkan dugaan pidana pada Pasal 502 jo Pasal 492 KUHP.
Namun, pihak kuasa hukum memberi sinyal akan menguji relevansi pasal tersebut terhadap fakta di lapangan.
Ia menilai, jika status tanah adalah sah dan bersertifikat, maka tuduhan penyerobotan menjadi problematis secara hukum.
Langkah Hukum Lanjutan Disiapkan
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Tak hanya itu, Warinussy mengakui, langkah hukum lanjutan juga tengah disiapkan sebagai respons atas dugaan ketidakadilan yang dialami warga.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut hak-hak warga yang harus dilindungi,” tegasnya.
Menurut Warinussy, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria yang kompleks, di mana aspek administratif, historis, dan sosial saling bertabrakan.
Di satu sisi ada laporan pidana, di sisi lain muncul klaim legalitas berbasis dokumen resmi.
” Pertanyaannya kini, apakah hukum akan berdiri di atas fakta, atau justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan?, ” Pungkasnya.